Print this page

Dinsosnakertrans Perketat Pengawasan 829 WNA di Tangsel

ilustrasi ilustrasi

detaktangsel.comSERUT - Kota Tangsel ternyata menjadi destinasi dan tempat tinggal nyaman untuk ratusan warga asing. Terbukti hingga 2013, jumlah warga asing yang bekerja dan menetap di Tangsel mencapai 829 orang.

Seperti yang diungkapkan Kabid Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Suyatman, Jumat (5/12).

"Di 2013, ada 829 tenaga kerja asing yang bekerja dan menetap di Tangsel. Terdiri dari 577 perempuan dan 252 wanita," ungkapnya.

Dari ratusan warga asing tersebut, kata Suyatman, ternyata mayoritas karena kepentingan kerja.
Misalnya saja salah satu perusahaan mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke kementerian dan imigrasi. Setelah semua diurus dan jelas untuk apa kepentingan warga asing tersebut di Tangsel, maka akan disetujui sampai berapa lamanya warga asing tersebut berada di Tangsel.

"Mayoritas mereka bekerja sebagai pengajar atau guru, teknisi, sampai yang mempunyai perusahaan disini," ujarnya.

Sementara, sambung Suyatman, tak hanya sampai mengurus ijin di kementerian dan imigrasi saja, si perusahaan yang merekrut warga asing tersebut juga harus mengurus surat ijin tinggal sementara di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Jika tidak mempunyai surat tersebut, maka dipastikan keberadaan si warga asing di Tangsel adalah ilegal.
Namun sayangnya, dari berbagai syarat yang sudah ditentukan sesuai dengan Perda Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2011, serta Permen 7 Tahun 2008 Tentang Penetapan Ketenagakerjaan, masih saja ada warga asing ilegal yang tinggal di Tangsel.

"Iya ada saja. Beberapa tahun lalu ada yang melaporkan kepada kami adanya warga asing Malaysia yang tinggal tanpa adanya surat-surat," ujar Suyatman.

Karena tak memiliki surat izin tersebut, si warga asing hanya mengurung diri di dalam rumahnya di daerah Bintaro.
Karena ketahuan Dinsosnakertrans, si WNA tersebut langsung diperintahkan pulang ke negara asalnya. Sebab, dikhawatirkan WNA yang tidak melengkapi dirinya dengan berbagai surat resmi di Tangsel, rentan dengan berbagai tindakan yang bakal melawan hukum.

"Kami pun terus proteksi Tangsel dari WNA ilegal. Agar mereka bisa terpantau segala gerak-geriknya, sehingga kami bisa melindungi Tangsel dari segala sesuatu yang membahayakan,"tuturnya.