Berdiri Di Jalan Raya Serpong, Pol PP Segel Dua Tiang Reklame Ukuran Raksasa 

Berdiri Di Jalan Raya Serpong, Pol PP Segel Dua Tiang Reklame Ukuran Raksasa 

detaktangsel.com SERPONG--Dua tiang reklame berukuran raksasa yang berdiri di Jalan Raya Serpong, tepatnya didepan PT Indah Kiat, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel Pol PP setempat, Jumat (21/9/2018).

Pantauan dilokasi, penyegelan oleh aparat Pol PP terhadap tiang reklame setinggi 3 meter, dibangun sekira dua hari lalu dan penyegelan tiang reklame setinggi 7 meter yang berdiri sebulan lalu itu, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 9 Tahun 2012 Pasal 35 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Diketahui, dalam bab Vlll butir A isi Perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menguasai dan memanfaatkan tanah milik negara tanpa izin pemerintah, pemerintah daerah, atau pejabat yang berwenang.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Pol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, selain melanggar Perda Tibum, kedua tiang reklame itu juga melanggar Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Keterangan dari dinas pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP-red), bahwa titik itu belum ada IMBnya. Apalagi izin operasionalnya juga belum ada. Jadi dengan dasar itu, maka bangunan itu kita segel," ungkap Oki.
Oki jelaskan, pihaknya akan memberikan opsi kepada pemilik tiang tiang reklame tersebut bila hingga batas waktu yang ditentukan pemilik tidak bisa menunjukan dokumen resmi dari  tim pengendali reklame, maka pihaknya akan menertibkan kedua tiang tersebut.
"Kita berharap pemilik bisa menunjukan bukti-bukti kelengkapan izinnya. Kalau tidak punya izin, kita usulkan pemilik membongkar sendiri atau nanti Pol PP yang membongkarnya," tegas Oki.
Sementara itu, Kepala Seksi Verifikasi Bidang Ekonomi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Moehamad Hudori yang ikut menyaksikan penyegelan oleh aparat Penegak Perda Pol PP Tangsel mengatakan bila kedua tiang reklame tersebut belum terdaftar.
"Ngak ada (Izinnya-red). Yang ini baru satu bulan, dan yang satu lagi baru dua hari," katanya sambil menunjuk tiang reklame yang sudah dipasangi segel oleh Pol PP Tangsel.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online