Print this page

Jalan Lingkungan Mau Ditutup, Warga Pondok Jagung 2 Ngadu Ke DPRD

Perwkilan warga Pondok Jagung 2 saat audiensi dengan DPRD Tangsel. Perwkilan warga Pondok Jagung 2 saat audiensi dengan DPRD Tangsel. Hendra

Detaktangsel.com SERPONG-Sejumlah perwakilan warga RT 006/02, Perumahan Pondok Jagung 2, Kecamatan Serpong Utara, mendatangi Komisi lV DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di lantai lll gedung ifa, Serpong, Senin (20/11/2017). Kedatangan mereka, lantaran merasa khawatir terkait rencana penutupan akses penghubung warga yang akan dilakukan pihak perumahan Graha Adena.

Tri Susanto, salah satu perwakilan warga mengatakan, sebelum perumahan Graha Adena dan Perumahan Pondok Jagung 2 dibangun, jalan yang berada di lintas barat Graha Adena itu, sebelumnya memang sudah ada. Hal ini juga diperkuat setelah dirinya mengkonfirmasi keberadaan jalan kepada tokoh masyarakat setempat. "Karena perumahan pondok jagung itu pertama dibangun, jalan itu sudah ada. Kami pun sudah konfirmasi ke tokoh masyarakat dan menyatakan jalan itu memang sudah ada dari dulu," katanya.

Tri yang datang bersama Ketua RT dan warga lainnya ini menceritakan, tak hanya kepada tokoh masyarakat yang ada di Pondok Jagung, dia bersama pengurus RT 006 itupun kemudian menanyakan rencana penutupan jalan tersebut ke pengembang. Karena, perumahan Pondok Jagung 2, perumahan Graha Adena 1 dan Graha Adena 2 tersebut pengembangnya adalah Bintaro. "Ternyata dari Bintaro disebutkan bahwa jalan tersebut masuk dalam fasos-fasum yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah," ungkapnya.

Baca juga: 49 Pilar Batas Utama Wilayah Dipasang

Ketua RT 006/02 Pondok Jagung 2 Iwan Setiawan menambahkan, rencana penutupan jalan di lintas barat Graha Adena tersebut, selama ini kerap dikeluhkan warga Pondok Jagung 2. Iwan mengatakan bahwa tak hanya satu dua warga saja yang mengeluh. Menurutnya, seluruh warga Pondok Jagung 2 pun mengeluh. Walaupun warga masih bisa keluar masuk, tetapi ada batas waktunya. Apalagi setelah ada mediasi di Kelurahan Pondok Jagung Timur yang menyatakan bahwa jalan tersebut dalam status quo. "Jadi kalau ada tamu, itu yang mau datang ngak bisa masuk. Naro KTP pun ngak bisa, disuruh muter oleh mereka. Ini yang menjadi masalah berat bagi warga kami," ujarnya.

Iwan menerangkan, kedatangannya ke Komisi lV DPRD Tangsel, untuk meminta agar dewan bisa mencarikan solusi yang kini dihadapi warga. "Kami sebenarnya tidak menuntut banyak, cuma minta jalan tersebut bisa digunakan bersama. Tapi harus bebas 24 jam," tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi lV DPRD Kota Tangsel, Aguslan Busro usai menerima perwakilan warga Pondok Jagung 2 mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan warga kemudian melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait mulai dari RT, RW, kelurahan, camat hingga pihak pengembang Bintaro pekan depan. "Tadi kan camat sudah ditelepon dan sudah turun. Selanjutnya kita akan melakukan panggilan kepada pihak-pihak terkait untuk mediasi," tandasnya.