Print this page

Sukatma: Penggeledahan Tidak Terkait Airin

Serut- Pengacara Wawan, TB Sukatma, usai penggeledahan oleh KPK di Rumah Dinas Walikota Tangsel, Senin (27/1)DT Serut- Pengacara Wawan, TB Sukatma, usai penggeledahan oleh KPK di Rumah Dinas Walikota Tangsel, Senin (27/1)DT

detaktangsel.com - SERPONG UTARA, Penggeledahan oleh sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Rumah Dinas Walikota tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, komplek perumahan mewah Alam Sutera Cluster Nerada - Jalan Sutera Utama Blok B5 no.16 RT 01/06 Kelurahan Pakulonan Serpong Utara, Senin (27/1).

Berselang pemeriksaan terhadap beberapa pejabat  Tangsel oleh KPK, Jum'at (24/1) diantaranya Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Dudung E Diredja, KPK langsung menurunkan timnya menggeledah kembali Rumah Wawan di Jakarta dan Rumah Dinas Walikota Tangsel.
Pengacara Wawan, TB Sukatma, usai penggeledahan di rumah dinas Airin oleh KPK mengatakan Penggeledahan yang dipimpin oleh Katim Afid Yulian Miftah besrta 10 orang dari KPK, untuk mencari dokumen yang terkait dengan kasusnya Wawan saja.
"Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara Pak Wawan. Jika ditanya soal Alat Kesehatan (Alkes) saya tidak menyebutkan secara keseluruhan menyangkut Alkes," ujarnya.

Sukatma melanjutkan ada delapan lembar dokumen yang disita oleh petugas KPK. Namun, apa saja isi dokumen tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang berjalan saat ini.

"Ada delapan lembar dokumen dalam kardus besar tersebut. Delapan dokumen tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara hukum yang sedang berjalan saat ini, itu hanya kardusnya aja yang gede, cuman 8 dokumen aja ko dibawa KPK," imbuhnya.

Berkaitan dengan pemberitahuan penggeledahan oleh KPK, Sukatma mengatakan prosedur penggeledahan oleh penyidik KPK selalu atas izin dan persetujuan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten.

"Prosedur penggeledahan oleh penyidik KPK selalu ada pemberitahuan. Dalam hal ini juga atas izin dan persetujuan dari Pengadilan Tipikor Serang, Banten," tambahnya.

Mengenai pembelaan Wawan, Sukatma akan membela Wawan di pengadilan serta mengikuti proses yang ada. Pihaknya tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang tidak perlu. Sukatna juga mengatakan penggeledahan sebelumnya telah banyak dilakukan oleh penyidik. Namun saat penggeledahan rumah kliennya tersebut, Sukatma menjelaskan jika ada temuan baru, pihaknya mempersilakan konfirmasi ke KPK.

"Kita tentu telah bantah hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan penyidikan perkara. Penyidik juga telah menggeledah di beberapa tempat berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan saat ini. Mengenai ada temuan baru, silakan tanya ke KPK. Tapi sejauh ini belum ada temuan baru," jelas Sukatma.

"Semua ruangan dan kamar yang diduga menjadi tempat penyimpanan sejumlah dokumen telah diperiksa oleh penyidik KPK," paparnya.
Terkait penggeledahan KPK dengan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Sukatma menyatakan dengan tegas tidak ada sama sekali hubungan dengan Airin, karena penggeledahan ini murni kasus Wawan.
" Penggeledahan ini sama sekali tidak ada kaitan deng Bu Airin," tegasnya.
Namun sukatma menyatakan masalah keterkaitan dengan Airin hanya pihak penyidik KPK saja yang mengetahui, tapi penggeledahan saat ini hanya untuk kasus Wawan yaitu perkasa Alkes.
" penggeledahan ini yang disita murni hanya 8 lembar dokumen saja, tidak ada kaitan dengan Airin." pungkasnya. (red)