DPRD: Sejumlah Pasar Modern Langgar Jam Oprasional

Serang-Terlihat salah satu ritel di Jalan Jendral Sudirman, Kota Serang, Selasa (12/11)DT Serang-Terlihat salah satu ritel di Jalan Jendral Sudirman, Kota Serang, Selasa (12/11)DT

SERANG- DPRD Kota Serang menilai, sejumlah ritel dan pasar modern di Kota Serang sudah melanggar ketentuan yang berlaku, dengan buka sebelum waktunya yakni jam 10.00 WIB.

Padahal, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (Perpres Pasar Modern)

 "Selain diatur di perpres ketentuan tersebut juga diatur oleh Perda No 4 tahun 2011 tentang pengembangan, pemberdayaan, penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Oleh karen itu, seharusnya Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Dispredagkop) Kota Serang, segera menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah ritel atau pengelola paar modern yang melanggar,” ungkap Mujirohman, anggota Komisi IV DPRD Kota Serang, Senin (11/11).

Ia mengatakan, pengaturan terkait jam buka pukul 10.00 Wib dan tutup 22.00 WIB, di hari Senin hingga Jumat tersebut, sengaja dibuat untuk memberikan kesemoatan kepada para pedagang kecil atau pasar tradisional, yang bisanya beroperasi di pagi hari. Namun, jika ketentuan tersebut dilanggar, maka sama saja dengan merebut kesempatan mereka.

 "Jika memang para pengelola ritel atau pasar modern tersebut, belum tahu maka menjadi tugas pemkot untuk mensosialisasikannya. Namun, jika mereka sudah tahu tentang perda atau  perpres tersebut, maka secepatnya pula Disperindagkop Kota Serang
menindaklanjuti hal tersebut, dengan memberikan teguran secara tertulis kepada para pengelolanya," ujar politisi dari Partai PKPI ini.

Ia mengatakan, dalam perda tersebut memang tidak mengtaur  tentang waralaba atau swalayan yang buka 24 jam. Namun, hanya mengatur tentang jam operasionalnya saja, seperti setiap Senin hingga Jumat mereka hanya boleh buka pada pukul 10.00 WIb hingga 22.00 WIB.
sementara di akhir pekan seperti Sabtu dan Minggu mereka buka pukul  10.00 dan tutup pukul 23.00 WIB, dan boleh hingga pukul 24.00 jika hari besar, seperti Idul Fitri dan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, plt Kepala Disperidagkop Kota Serang  Akhmad Benbela mengaku, dari pantauan Disperindagkop memang ada beberapa pasar modern, yang sudah buka pada pkul 07.00 WIB atausebelum jam 10.00 WIB. Namun, karena keterbatas SDM. masalah tersebut belum ditindak lanjuti.

"Kalau perda ini ini ingin berjalan maksimal  maka  sebelumnya harus gencar mensosialisasikannya," tandasnya. (new). 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online