Terkait Dugaan Korupsi, Penyidik Satgasus Kejagung Akan Panggil Airin

Terkait Dugaan Korupsi, Penyidik Satgasus Kejagung Akan Panggil Airin

detaktangsel.com JAKARTA -  Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas khusus Penyelesaian dan Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgasus P3TPK) akan kembali memanggil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2011-2012.

"Kita akan panggil lagi Airin untuk menjalani pemeriksaan dugaan korupsi pembangunan puskesmas,"kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Maruli Hutagalung, Kamis (2/4) lalu.

Disinggung soal apakah dengan kembali dipanggilnya status Airin akan ditingkatkan sebagai tersangka, Maruli mengatakan menetapkan seorang kepala daerah harus diekspose terlebih dahulu. Namun. ‎Maruli belum mengungkapkan kapan waktunya orang nomor satu di Tangerang Selatan itu kembali akan dimintai keterangan.

"‎Kita liat nanti aja pas pemeriksaan, apakah nanti pas pemeriksaan kalo jadi ya jadi (tersangka), kalo enggak ya enggak. Kan kita nggak boleh mendzolimi orang, nanti klo vakum pemerintahannya gimana?," jelasnya.

Sementara soal pemeriksaan Airin beberapa waktu lalu, Maruli mengaku belum mendapatkan laporan dari tim Satgasus apa saja yang diungkapkan isteri dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tersebut.

"Nanti aja, tunggu aja dulu, belum dapat laporan dari tim," pungkasnya.

Pada Jumat (27/3 lalu, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama delapan jam.‎ Usai menjalani pemeriksaan Airin yang mengenakan kemeja lengan panjang dan hijab warna putih tersebut enggan berkomentar banyak.

Dia mengaku hanya ditanyakan seputar tugas dan kewajibannya sebagai orang nomor satu di Tangerang Selatan."iya, hanya diperiksa mengenai kewajiban saya sebagi walikota," katanya di Kejaksaan Agung.

Salah satu tersangka kasus ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang M Epid pernah mengatakan bahwa Walikota Tangsel Airin juga ikut terlibat dalam proyek pembangunan Puskemas di Kota Tangsel.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni pihak swasta Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi dan unsur pemerintah Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari serta Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Neng Ulfah.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online