Badrusalam mengatakan berbeda dengan pilkada sebelumnya yang hari pertama tahapan kampanye adalah Penyampaian Visi Misi dalam Rapat Paripurna Istimewa, " pilkada serentak tahun 2015 jadwal dan program tersebut Tidak Dijadwalkan," katanya kepada detaktangsel.com, Kamis, (27/08/2015).
Menurut dirinya, Pada 27 Agustus sampai dengand 5 Desember, pasangan calon atau Tim Kampanye sudah bisa melaksanakan Kampanye di masyarakat. Adapun yang bisa dilaksanakan oleh Pasangan Calon atau Tim Kampanye, berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2015 tentang Kampanye adalah kegiatan :
a). Pertemuan terbatas
b). Pertemuan tatap muka dan dialog, dan
c). Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Terkait point c) di atas, yang dimaksud Kegiatan Lain adalah : Rapat Umum dng Jumlah Terbatas, Kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser musik), kegiatan olah raga (gerak jalan santai, sepeda santai), Kegiatan Sosial (bazar, donor darah, perlombaan, hari ulang tahun), dan/atau kampanye melalui media Sosial," tambahnya Badrusalam yang merupakan Komisioner Kpu Kota Tangsel.