Tahapan Kampanye Dimulai 27 Agustus s/d 5 Desember 2015

Badrusalam (KIRI) sedang memberikan arahan terkait hal teknis kampanye di KPU kota Tangsel, BSD Serpong. Badrusalam (KIRI) sedang memberikan arahan terkait hal teknis kampanye di KPU kota Tangsel, BSD Serpong.

detaktangsel.com SERPONG - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali dan Wakil Wali Kota pada Pilkada serentak 2015, masa tahapan Kampanye dimulai 27 Agustus sampai dengan 5 Desember 2015.

Badrusalam mengatakan berbeda dengan pilkada sebelumnya yang hari pertama tahapan kampanye adalah Penyampaian Visi Misi dalam Rapat Paripurna Istimewa, " pilkada serentak tahun 2015 jadwal dan program tersebut Tidak Dijadwalkan," katanya kepada detaktangsel.com, Kamis, (27/08/2015).

Menurut dirinya, Pada 27 Agustus sampai dengand 5 Desember, pasangan calon atau Tim Kampanye sudah bisa melaksanakan Kampanye di masyarakat. Adapun yang bisa dilaksanakan oleh Pasangan Calon atau Tim Kampanye, berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2015 tentang Kampanye adalah kegiatan :

a). Pertemuan terbatas
b). Pertemuan tatap muka dan dialog, dan
c). Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Terkait point c) di atas, yang dimaksud Kegiatan Lain adalah : Rapat Umum dng Jumlah Terbatas, Kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser musik), kegiatan olah raga (gerak jalan santai, sepeda santai), Kegiatan Sosial (bazar, donor darah, perlombaan, hari ulang tahun), dan/atau kampanye melalui media Sosial," tambahnya Badrusalam yang merupakan Komisioner Kpu Kota Tangsel.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online