Sentra Gakkumdu Siap Tangani Pelanggaran Kampanye

Ketua Panwaskada Tangsel saat menandatangani MoU sentra Gakkumdu bersama Kapolres Tangsel. Ketua Panwaskada Tangsel saat menandatangani MoU sentra Gakkumdu bersama Kapolres Tangsel.

detaktangsel.com PILKADA - Dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya bisa ditangani sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setelah menyusul adanya kesepakatan atau MoU (Memorandum of Understanding) antara Kapolri, Kejagung dan Bawaslu beberapa waktu lalu dan diikuti MoU seremonial ditingkat Kabupaten/Kota.

Ketua Panwaskada Kota Tangsel M. Taufiq MZ mengatakan, penandatangan sentra Gakummdu adalah sebagai seremonial, sebelumnya telah dilakukan oleh tingkat pusat dan sifatnya mengikat ketataran bawah.

"Iya MoU ini sebagai ajang seremonial dihadiri oleh 3 instansi (Panwaskada, Polres Tangsel, dan Kejari Tigaraksa)," ungkap Taufiq saat membuka acara MoU sentra Gakkumdu di RM. Saepisan, Rabu (28/10).

Dengan keberadaan sentra Gakkumdu, lanjut Taufiq, secara langsung sebagai upaya untuk menangani dugaan tindak pidana Pilkada secara cepat, efisien, dan efektif.

Sementara, pihak Polres Tangsel yang dihadiri langsung oleh Kapolres mengatakan, setelah didirikannya Gakkumdu pihaknya akan mengerahkan dan menempatkan personil di Sekretariat Panswakada Kota Tangsel. Hal ini dilakukannya agar dapat selalu update tentang laporan dan temuan dugaan pelanggaran.

"Kami akan mengerahkan anggota agar mengikuti dari awal persoalan laporan temuan pelanggaran. Hal ini juga agar persoalan dapat ditindaklanjuti bukan dari nol namun secara running (berjalan-red) dan tentunya dengan melengkapi bukti-bukti," ujar AKBP Ayi Supardan, Kapolres Tangsel.

Dalam kesempatan itu, acara penandatangan sentra Gakkkumdu turut dihadiri oleh Ketua KPUD Tangsel, Perwakilan Badan Kesbangpolinmas Tangsel, dan para perwakilan Panwascam Kota Tangsel.

Sekedar diketahui, penanganan pelanggaran pidana Pilkada berbeda dengan pelanggaran pidana lainnya. Pasalnya, penanganan dugaan pelanggaran Pilkada terbatas waktu hingga 14 hari. Di sisi lain sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang sebelumnya terjadi, tidak bisa dilanjutkan lantaran dinilai kadaluarsa lantaran melebihi batas waktu 14 hari.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online