PPATK : Banten Masuk Zona Merah Korupsi

Ratu Atut, Gubernur Banten Ratu Atut, Gubernur Banten

JAKARTA -Berdasarkan kajian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan ada peningkatan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) selama 2012-2013, sekitar 28% di Propinsi Banten.

 
Laporan tersebut menyebutkan sejak Januari-September 2012 di Propinsi Banten, ditemukan sebanyak 822 LTKM. Namun pada periode yang sama, Januari-September 2013 ditemukan LTKM sebanyak 1053. Secara persentase terjadi distribusi sekitar 4% selama 9 bulan.
 
Dari laporan tersebut, terungkap jumlah kumulatif putusan pengadilan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang  (TPPUI), Januari 2005 s.d. September 2013, di Propinsi Banten sebanyak 3%.  “Banten, memang masuk dalam zona merah korupsi, begitu juga daerah lainnya, seperti Kalimantan Timur, Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan,” kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso beberapa waktu lalu.
 
Oleh karena itu, Agus mengusulkan adanya pembatasan transaksi keuangan secara tunai untuk mencegah korupsi. Transaksi tunai hanya Rp 100 juta, dan lebih dari Rp 100 juta, maka harus melalui perbankan.  “Masalahnya, korupsi baik di pemerintahan pusat dan daerah sudah sangat mengkhawatirkan,” tegasnya.
 
Agus mengakui pihaknya menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Provinsi Banten yang diduga dilakukan Tb Chaeri Wardhana alias Wawan dan beberapa pihak lain.
TTPU ini diduga terkait penyelidikan alat-alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2010-2012 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangerang Selatan (Tangsel) dan Provinsi Banten.
Namun, Agus menolak menyebutkan siapa pihak-pihak tersebut. Laporan tersebut sudah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kira-kira tiga bulan lalu. “Pokoknya, dugaan korupsi dan pencucian uang di Pemprov Banten itu sudah saya serahkan ke KPK kira-kira tiga bulan lalu saat bulan puasa,” ujarnya
 
Meski demikian, Agus membenarkan pihaknya sedang melakukan pendalaman TPPU terkait Wawan. Dia mengungkapkan, pendalaman tersebut karena Wawan sudah ditahan KPK. Menurut dia, pendalaman dilakukan baik atas permintaan KPK maupun inisiatif PPATK.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online