Panwaslu Tangsel Minta Atribut Foto Incumbent Kudu Pake Baju Dinas

Tampak foto Airin menggunakan pakaian non dinas di depan Kelurahan Serua Tampak foto Airin menggunakan pakaian non dinas di depan Kelurahan Serua

detaktangsel.com PILKADA - Jelang Pilkada 2015, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan meminta calon petahana yakni Airin Rachmi Diany untuk memasang fotonya yang tersebar di beberapa instansi pemerintahan dengan menggunakan pakaian dinas.

Diketahui, Airin yang maju kembali dalam Pilkada 2015 sudah memiliki keunggulan dalam sosialisasi dirinya. Pasalnya, atribut-atribut dirinya seperti foto spanduk/baliho akan tetap terpampang meski dalam aturan calon tidak diperboleh memasang atribut kecuali diatur oleh penyelenggara Pilkada yakni KPU Kota Tangsel.

Hal ini lah yang menjadi keunggulannya dibanding calon pesaingnya yakni Arsid-Alveira dan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra.

Kendati demikian, Panwaslu Kota Tangsel Acep mengatakan, pihaknya akan menghimbau calon petahana, agar setelah ditetapkannya menjadi cawalkot Tangsel, foto-foto dirinya harus menggunakan pakaian dinas. Meski sebelum penetapan, diketahui masih banyak foto petahana yang menggunakan pakaian selain pakaian dinas.

"Saat ini sebelum penetapan kami akan menghimbau dan memberitahukan kepada pihak Petahana terkait fotonya dan setelah ditetapkan kami minta petahana kudu memakai pakaian dinas. Hal ini dikarenakan, agar tidak terjadinya kampanye terselubung dan tidak merugikan kandidat lainnya," katanya saat ditemui di KPU Kota Tangsel, Senin (03/08).

Lanjut Acep, bila memang ditemukannya pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi tegas pada Petahana. "Kalau ada ya, kita beri sanksi tegas," lanjutnya.

Sementara disisi lain, Pengamat Politik asal Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Zaki Mubarok mengatakan, pihak KPU dan Panwaslu Kota Tangsel haruslah cermat dan tegas, apabila terdapat pemasangan spanduk, baliho, dan sebagainya mengandung unsur kampanye tersembunyi.

"KPU Tangsel harus tegas bila pemasangan spanduk, baliho, dan sebagainya mengandung unsur kampanye tersembunyi. Bila ditemukan harus ditertibkan. Pelaku harus diberikan peringatan. Politik mencuri start dengan memanfaatkan jabatan walikota adalah bersifat tidak sehat dan merusak prinsip kompetisi yang sportif," katanya saat dihubungi via telepon oleh awak media detaktangsel.com, Rabu (05/08).

Selain itu, dirinya juga berharap anggota DPRD Kota Tangsel juga turut mengawasi dan mengkritisi tindakan calon Petahana apabila diduga dan ditemukan menggunakan biaya APBD.

"DPRD sebagai pengawas juga harus mengkritisi tindakan incumbent semacam itu. Apalagi dengan menggunakan biaya APBD," ujarnya.

Senada dengan Panwaslu Kota Tangsel, soal foto Airin yang telah tersebar menggunakan non pakaian dinas, Zaki mengatakan, Panwas segera mengambil tindakan tegas, namun dirinya juga berharap penertiban itu juga berlaku pada calon-calon lainnya.

"Bila ada harus diambil tindakan, termasuk foto, pamflet soal incumbent yang tidak berpakaian dinas. Ini (penertiban-red) juga berlaku pada calon lainnya yang maju dalam Pilkada nanti, bukan hanya ibu Airin dan pak Benyamin," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online