OKNUM DISHUB TUKANG PALAK DIBUBARKAN POLISI

OKNUM DISHUB TUKANG PALAK DIBUBARKAN POLISI

detaktangsel.comBEKASI - Razia ilegal yang digelar oknum Dinas Perhubungan Kota Bekasi membuat kepolisian geram. Sore tadi, aparat Satuan Lalu Lintas Polres Bekasi menindak dan membubarkan kegiatan yang disinyalir sarat pungutan liar tersebut.

Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota, Kompol Heri Ompusunggu memimpin langsung penindakan terhadap oknum Dinas Pehubungan yang biasa memalak sopir mobil pikap di Jalan Jenderal Sudirman, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Mengetahui ada polisi, oknum Dinas Perhubungan kocar-kacir dan melarikan diri. Bahkan, seorang sopir bingung karena surat kendaraannya dibawa pergi oknum Dinas Perhubungan.

"Yang dibawa surat-surat, seperti buku KIR," kata Eman, pemilik kendaraan yang diberhentikan oknum Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Senin (10/11/2014).

Kompol Heri Ompusunggu mengatakan, anggota Dinas Perhubungan tak bisa merazia angkutan tanpa didampingi polisi, apapun alasannya.

"Sudah sering kami bubarkan, tapi masih saja memberhentikan. Kami akan segera koordinasi dengan kepala dinasnya," terangnya.

Heri semakin tak habis pikir dengan ulah oknum Dinas Perhubungan karena mereka memberhentikan kendaraan di lokasi yang ada rambu dilarang berhenti. "Ini kenapa malah disetop," jelasnya.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online