Kuasa Hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra Tuding KPU dan Panwaslu Tangsel Sukseskan Kampanye Petahana

Tampak dari kiri, Teddy dan Joko Tim Pemenangan Ikhsan-Li Claudia Tampak dari kiri, Teddy dan Joko Tim Pemenangan Ikhsan-Li Claudia

detaktangsel.com PILKADA - Sepekan setelah masa kampanye ditetapkan dan dimulai dari 27 Agustus hingga 5 Desember 2015, kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra menilai kliennya telah dirugikan dalam mengikuti prosesi Pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Pasalnya, diduga kinerja KPU dan panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membantu mensukseskan rangkaian kampanye Petahana (Airin-Benyamin).

Disebutkan oleh Kuasa Hukum Paslon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, bahwa terdapat kekeliruan penerjemahan aturan yang dilakukan KPU Kota Tangsel. Seperti halnya yang diungkapkan Badrussalam, Ketua Pokja Kampanye KPU Kota Tangsel bahwasannya, teknis pelaksanaan kampanye bagi Petahana tidak dapat dilakukan oleh Petahana sebelum cuti, namun bagi Tim Pemenangannya dapat melakukannya. Hal ini lah yang dianggap keliru oleh Kuasa Hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra.

"Kami sependapat dengan KPU bila Petahana harus cuti saat kampanye, namun kami tidak sependapat bila Petahana tidak cuti tapi Timnya bisa melakukan kampanye, ini kan keliru dalam memahami aturan, artinya Badrussalam hanya membaca sepotong-potong pasal, padahal pasal dalam PKPU itu, satu dengan lainnya berkaitan," ungkap Teddy, Kuasa Hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra saat jumpa Pers di RM Mang Eking Breeze, Serpong, Jumat (04/09).

Padahal, lanjut Teddy, dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 5 ayat b menyebutkan kampanye dilaksanakan oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. Pasal tersebut masuk didalam BAB II tentang pelaksanaan kampanye. Sedang pada Pasal 61 ayat 2 huruf b menyatakan bahwa Petahana harus menjalani cuti diluar tanggungan negara. Pasal tersebut masuk didalam BAB VII tentang kampanye pemilihan oleh pejabat negara.

"Jadi sudah jelas perbedaannya kan? Jadi bukan berarti aturan main yang satu boleh tidak dipenuhi, lalu bisa dibayarkan dengan aturan lain," lanjut Teddy.

Sementara, Teddy juga menilai Panwaslu Kota Tangsel keliru memahami arti kampanye. Pasalnya, terkait kegiatan gerak jalan yang dilaksanakan di sektor 9 Bintaro dihadiri Airin-Benyamin, diakui Acep selaku Panwaslu Kota Tangsel hal itu bukan termasuk kampanye.

Padahal, dalam pasal 62 menyatakan pejabat aparatur negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan atau merugikan salahsatu Paslon lainnya saat masa kampanye.

"Panwas juga keliru dan harus membaca ulang aturan main kampanye. Dengan kegiatan itu artinya Airin-Benyamin menguntungkan pihaknya. Meski diselimuti dengan dalih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangsel," ujar Teddy.

Teddy juga berharap, KPU dan Panwaslu Kota Tangsel sadar posisi sebagai penyelenggara bukan tim sukses Paslon.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online