Konsumen Tuntut PLN Ciputat 7 Miliar

Tampak ketika tim pengacara konsumen dan PLN Ciputat didepan Hakim BPSK Tampak ketika tim pengacara konsumen dan PLN Ciputat didepan Hakim BPSK

detaktangsel.com TANGSEL - Sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tangerang Selatan, antara PLN Ciputat dengan Alex Ticogiroth merupakan pengusaha konveksi Garmen, masalah pemutusan listrik sepihak oleh PLN.

Hendricus Sidabutar Kuasa hukum Alex mengatakan atas pemutusan sepihak ini, pihaknya menuntut pihak PLN senilai 7 miliar. Tuntutan ini dianggap sebanding dikarenakan pemutusan aliran listrik ini pihak PLN melakukan pembohong besar.

"Selain kami menuntut material, kami juga akan mempidanakan para oknum PLN yang melakukan pelanggaran pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)," tegasnya.

Pidananya pencemaran nama baik dan fitnah. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nokor laporan TBL/2066/V/2015/PMJ/Ditreskrimun, tertanggal 28 Mei 2015." Kasus ini tidak main-main makanya kita akan terus lanjutkan kasus ini sampai kepengadilan." ungkapnya.

Tuntutan tersebut diakui Hendricus berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas PLN tanpa surat tugas yang tidak sesuai dengan SK Direksi, tahapan yang dilakukan tidak sesuai dengan diagram alir pasca pemeriksaan lapangan P2TL.

"Masih banyak lagi kebohongannya, termasuk surat panggilan 1,2,3,4 berisi penetapan pelanggaran yang berbeda-beda." Tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online