Print this page

DKPP Putuskan Panwas Tangsel Langgar Kode Etik

DKPP Putuskan Panwas Tangsel Langgar Kode Etik

detaktangsel.com JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilihan Pilkada (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan, mendapatkan peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada tiga komisioner Panwas Kota Tangsel M.Taufik sebagai Ketua dan 2 anggota komisioner Muhamad Acep dan Ahmad Jajuli serta satu staff Panwas kota Tangsel Aan.

Keputusan itu tertera dalam Maklumat DKPP No. 76/DKPP-PKE-IV/2015, tanggal 17 November 2015.

DKPP dalam keputusan tersebut memberikan peringatan keras kepada Komisioner Panwaskada Muhamad Acep karena terbukti melanggar kode etik

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada teradu atas nama Muhamad Acep selaku anggota Panwas Kota Tangerang Selatan dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu Muhammad Taufiq MZ dan Ahmad Jajuli selaku Ketua dan anggota Panwas Kota Tangerang Selatan," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.

Selain itu, dalam putusannya, DKPP juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten untuk menindak lanjuti putusan tersebut maksimal tujuh hari setelah putusan dibuat dan dibacakan.

Secara terpisah, orang yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Panwaskada Tangerang Selatan ke DKPP, Muhammad Ibnu, membenarkan hal tersebut.

Ibnu juga menjelaskan, awalnya, dia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh calon petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, ke Panwaskada Tangerang Selatan, 30 Agustus 2015 lalu.

Beberapa hari kemudian, tanggal 1 September, komisioner yang bernama Acep menyebutkan tidak ada bukti yang memenuhi unsur pelanggaran sehingga laporan tidak diteruskan.

Pada tanggal 3 September, Acep pun merilis hasil putusan Panwaskada Tangerang Selatan yang menyatakan laporan dari Ibnu tidak diteruskan karena minim alat bukti.

"Padahal, laporan kami belum dikaji. Ada satu bukti rekaman suara itu digelapkan atau dihilangkan oleh Panwas, padahal bukti rekaman itu bukti kunci. Kemudian, saksi kunci juga tidak dipanggil. Lantas, kenapa bisa bilang laporan kami tidak terbukti," kata Ibnu.

Ketua Panwaskada Tangerang Selatan Muhammad Taufiq MZ, ketika dihubungi via seluler nomor hp tidak aktif.