Diskualifikasi, Tim AMIN Angkat Bicara

Ahmad Fauzi Ahmad Fauzi

detaktangsel.com SERPONG - Tim pemenangan pasangan Airin-Benyamin angkat bicara soal permintaan diskualifikasi lawan politiknya Ikhsan-Li Claudia.

"Kami menduga ada upaya-upaya itu (mendiskualifikasi paslon Airin-Ben, red)," ujarnya, juru bicara tim sukses AMIN Ahmad Fauzi, Sabtu (12/9).

Menurutnya, aturan yang dipakai adalah pasal 88 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015. Meskipun menggunakan pasal tersebut, namun ada penjelasan sanksi baru bisa diberikan ketika ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara. Ini artinya lanjut dia, untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah tidak semudah yang dibayangkan. Ada proses hukum yang harus dilalui.

"Ini tidak kondusif kami tidak ingin seperti itu. Jangan sampai proses pilkada terganggu," tegasnya.

Ia pun mengingatkan, agar semua timses paslon menjalankan komunikasi bersama tentang Pilkada Damai, Aman dan Tertib yang telah disepakati seluruh elemen masyarakat di Tangsel. Selain itu, Fauzi yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tangsel mengajak semua pihak untuk menciptakan pilkada Tangsel yang aman, agar setiap warga Tangsel bisa memberikan hak politiknya.

Di luar itu, Fauzi menegaskan, bahwa koalisi partai pengusung paslon Airin-Ben sampai saat ini masih tetap solid, dan fokus melakukan kerja-kerja politik untuk mendulang suara untuk memenangan paslon AMIN.

Ia berkeyakinan dengan dukungan suara dari koalisi partai saja, pasangan Airin-Benyamin mampu mengantongi 60 persen suara.

"Kami tidak terlalu gubris tindakan pelaporan yang dilakukan timses lain. Nanti mereka juga capek sendiri. Kami semua fokus pada fungsi masing-masing, bagaimana memenangkan Airin-Benyamin," tegasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online