Print this page

Dipecat Sepihak, Sopir Taksi Tuntut Perusahaan

Dipecat Sepihak, Sopir Taksi Tuntut Perusahaan

Detaktangsel.com SERPONG- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tangsel kembali menggelar sidang putusan gugatan perkara Namin seorang sopir taksi. Namin selaku pemohon menggugat mantan perusahaannya yakni PT Transport Nusantara Indonesia (TNI) karena dipecat tanpa adanya uang ganti rugi uang cicilan mobil yang menjadi perjanjian sebelum masuk kerja.

Namin (45) melalui kuasa hukum Dinalara D Butarbutar dan Ethiek Woro Mahanani menggugat perusahaannya melalui BPSK karena merasa diabaikan oleh pihak perusahaan. “Saya kerja April 2009 dan April 2014 saya dipecat, dengan alasan karena tidak masuk kerja, serta tidak ada kata-kata yang disampaikan perusahan kepada saya,” ungkap Namin selepas sidang putusan, Senin (20/4/2015).

Dia menjelaskan, selama dirinya tidak masuk kerja, Namin sudah memberikan surat keterangan sakit dari Puskesmas dan selalu membayar cicilan mobil dan setoran. Namun sayangnya April 2014 pihak perusahaan menggugurkan hak cicilan untuk kepemilikan taksi. “Saya sudah menyicil taksi sebesar Rp 209 juta dari awal saya masuk, seharusnya ketika saya berhenti, itu menjadi hak saya, namun kenyataannya tidak ada pembayaran yang dilakukan perusahaan untuk saya,” katanya.

Setiap harinya Namin menyetor cicilan taksi sebesar Rp 150 ribu, biaya perawatan Rp 25 ribu, tabungan laka sebesar Rp 19 ribu, dan biaya cuci sebesar Rp 8 ribu.

Namin akan melakukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri, karena tuntutan yang dia ajukan terhadap ganti rugi sebesar Rp 209 juta tidak dikabulkan, dia hanya mendapatkan ganti rugi sebesar 10 persen dari nominal pokok yang sudah dibayarkan selama dia bekerja. “Saya Cuma dikabulkan sebesar Rp 17 juta dan uang perawatan mobil sebesar Rp 34 juta,” ungkapnya.

Anggota BPSK Kota Tangsel, Kapriyani menjelaskan, BPSK telah mengabulkan haknya berdasarkan enam kali sidang yang dilakukan akan kasus ini. “Sudah kami pelajari dari semua dokumen pemohon. Hasilnya seperti yang sudah saya bacakan tadi, di situ ia (Namin-red) menuntut,” ungkapnya usai sidang di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Cilenggang, Kecamatan Serpong.

Dirinya menyebutkan, materi tuntutan pemohon di antaranya, pengembalian uang pokok, uang tabungan, uang perawatan satu unit kendaraan roda empat, dan lain sebagainya telah diterima pihaknya. Setelah putusan dibacakan, salinan suratnya bakal segera dilayangkan ke perusahaan yang terletak di Jalan Aria Putra Nomor 50, Serua Indah, Kecamatan Ciputat, itu.

Kapriyani mengaku, setelah dilakukan kalkulasi terhadap laporan dan hasil kajian di lapangan menunjukan dari fakta di lapangan ada kerjasama antara Namin dengan PT Transport Nusantara Indonesia.

“Kita melihat dari sisi transaksi Pak Namin (supir) pembelian program kepemilikan taksi. Yang itu kita telusuri,” sebutnya. Ia menegaskan, pihak perusahaan wajib membayarkan ganti rugi sebesar 10 persen dari total gugatan sebanyak Rp 179 juta.

Sepanjang sidang enam kali digelar, tambahnya, pihak tergugat kooperatif karena selalu hadir setiap gelar perkara. Keputusan berkuatan hukum itu pun sudah mengikat alias inkrah.