Dalam kesempatan tersebut, Ikhsan Modjo secara singkat menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya telah diterima tanpa adanya hambatan baik secara teknis maupun administratif.
"Alhamdulillah, telah diterima tanpa penolakan. selanjutnya, Kita akan menjalani prosesi-prosesi selanjutnya dan insya allah lancar. Semua perlengkapan seperti administrasi sudah kami siapkan. Terakhir, kami mohon doa restunya sampai penetapan resmi pencalonan," katanya setelah mendaftarkan diri di KPU Kota Tangsel.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangsel Muhammad Subhan juga membenarkan, pasangan calon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra telah memenuhi syarat pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel periode 2016-2021.
"Iya, tidak ada yang kurang dari pasangan tersebut (Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra - red)," ungkap Subhan.
Diketahui, pasangan calon tersebut telah ditetapkan untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2015 oleh Partai Demokrat yang memiliki 3 kursi dan Partai Gerindra memiliki 7 kursi. Sehingga, syarat pencalonan telah terpenuhi oleh pasangan tersebut.