Kepala Humas BNN, Slamet Pribadi mengakui adanya kandungan kimia dalam tembakau cap Gorila setelah pihak BNN melakukan uji laboratorium. Namun BNN belum dapat melakukan tindakan hukum terhadap pemakai tembakau Gorila karena belum ada peraturan melalui Kementerian Kesehatan seperti wawancaranya di MetroTV beberapa waktu lalu.
Tembakau ini dipasarkan melalui media social di dunia maya dan penyebaran dari mulut ke mulut khususnya di kalangan mahasiswa dan pelajar.
Efek yang ditimbulkan oleh pemakai diibaratkan seperti tertimpa Gorila atau tidak dapat menggerakan tubuh. Mengganggu syaraf otak dan daya tubuh. Ditambah mual, muntah dan berhalusinasi. Perasaan sangat rileks dan mudah tertawa. Badan serasa tidak bertulang. Efek samping dapat menyebabkan gangguang syaraf atau tremor dengan cirri-ciri tangan gemetar, berkeringat dan kesemutan.