APBD-P TAHUN ANGGARAN 2013 KOTA TANGSEL DISETUJUI DENGAN CATATAN

100913 1Pripurna APBDP 2013SETU.

Rapat Paripurna DPRD Tentang Persetujuan Bersama Raperda menjadi Perda oleh DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Perubahan tahun anggaran 2013, akhirnya ditetapkan pada Rabu (10/9) sekitar pukul 16.45 WIB

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Tangsel yang membahas Raperda tersebut disampaikan persetujuan DPRD atas Raperda yang disampaikan Pemkot Tangsel telah melalui beberapa tahapan rapat Badan Anggaran, Rapat Komisi, dan Rapat-rapat paripurna lainya sebagai proses yang harus dilalui sebagaimana amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna dihadiri oleh 28 orang Pimpinan dan Anggota Dewan serta Walikota dan Wakil Walikota Tangsel yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Tangsel beserta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daeah (SKPD), sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD, TB Bayu Murdani menghasilkan persetujuan Dewan atas Raperda menjadi Perda dengan beberapa catatan. Namun, pimpinan Dewan lainnya menyatakan persetujuan tersebut tidak dengan catatan.

“Persetujuan Dewan atas Raperda APBD-P tahun anggaran 2013 menjadi Perda tidak ada catatan sebagaimana disampaikan oleh pak TB murdani,” ungkap Ketua DPRD Tangsel, Bambang P Racmadi, yang diamini oleh Wakil Ketua Syihabuddin Hasyim, dan anggota Badan Anggaran, H. Hadidin.

Dalam laporan Badan Anggaran yang dibacakan TB. Murdani, tersurat alokasi anggaran dari peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 57.614.005.160,- disepakati untuk dianggarkan dan diserahkan sepenuhnya kepada empat (4) SKPD, yaitu : Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA), dan Dianas Tata Kota Bangunan dan Permukiman.

Sementara itu, terhadap informasi adanya alokasi angaran pengadaan tanah/lahan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp 22 milyar, sebagaimana penjelasan Tim Anggaran Perubahan Daerah (TAPD) tidak dialokasikan pada Pagu Perubahan APBD 2013.

Terkait dengan anggaran Bantuan Langsung Sementara Mandiri (BLSM),TB Murdani menjelaskan bahwa pemkot Tangsel dan DPRD menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 2,4 milyar. Sementara itu, sisa anggaran sebesar Rp 6,5 milyar dialokasikan pada SKPD, sebegai berikut, yaitu ; Sekretariat DPRD sebesar Rp 1,5 milyar; DBMSDA sebesar Rp 2 milyar; dan Biaya Tak terduga sebesar Rp 3 milyar, dengan rincian program dan kegiatan terlampir.

Lebih lanjut dijelaskan, struktur perubahan APBD tahun anggaran 2013 meliputi ; A). Angaran Pendapatan, semula sebesar Rp 1.611.345.510.827,00 bertambah sebesar Rp 219.537.637.572,39,-. B). Anggaran Belanja bertambah dari Rp 1.777.860.131.500.00,- menjadi Rp 2.216.935.334.777,56,- yang menyebabkan defisit anggaran setelah perubahan; C) Pembiayaan, meliputi ; A) Penerimaan semula berjumlah Rp 166.505.620.626.00,- bertambah sebesar Rp 219.537.565.705,17,- sedangkan pengeluaran sebesar Rp 0,-

Dalam paripurna tersebut juga disampaikan persyaratan persetujuan Dewan meliputi enam items, yaitu : 1) Proyeksi penambahan Anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya dialokasikan di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan saja; 2) Badan Angaaran menginginkan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui Reses DPRD pada KUA/PPAS Perubahan Tahuan Anggaran 2013 yang telah disepakati akan disinkronisasikan dan diberikan keleluasaan oleh Ketua TAPD Kota Tangsel dalam koridor peraturan perundang-undangan; 3) Apabila ada kegiatan yang sudah dilaksanakan namun baru diusulkan, agar tidak diteruskan; 4) Kajian pertanahan agar ditetapkan untuk menghindari inkonsistensi; 5) Setiap pergeseran anggaran agar disediakan payung hukumnya; 6) Kebijakan mobilisasi anggaran, seperti anggrek dan Forum Kota Sehat hendaknya masuk dalam dokumen perencanaan yang menjelaskan kepentingan dan urgensinya.

(zal/dra)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online