Anggota Dewan Baru Dilarang Titip Sukwan

Anggota Dewan Baru Dilarang Titip Sukwan

detaktangsel.com- BANJAR, Masa bakti DPRD Banjar periode 2014-2019 resmi dilantik kemarin. Dari jumlah 25 anggota dewan yang telah dilantik itu, hanya 13 orang dewan lama yang kembali mendapatkan kursi parlemen. Dan 12 anggota dewan dengan wajah baru masuk ke Gedung DPRD Banjar, dengan masuknya 12 dewan baru dikhawatirkan akan berdampak pada masuknya tenaga kerja sukarela titipan legislatif baru.

Untuk mengantisipasi hal itu Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Banjar, H. Ruswa Sunarna sudah menyiapkan langkah antisipasi jika muncul "gelombang" sukwa yang masuk ke Sekretariat DPRD. Kata dia, sebenarnya aturan dan mengenai larangan penerimaan sukwan sudah dituangkan dalam peraturan walikota (Perwalkot) sejak beberapa tahun lalu. Berbekal aturan itu, ujar Ruswa, dirinya memastikan tidak akan ada penambahan sukwan baru yang akan membuat semakin gembuknya jumlah pegawai di Sekretariat DPRD.

"Kan sudah tidak boleh menerima sukwan lagi, itu sudah diatur oleh peraturan dari Kementerian Dalam Negeri dan Perwalkot. Apalagi saat ini di sekretariat sudah ada 12 sukwan," ungkap Ruswa, Rabu (6/8/2014) siang.

Saat disinggung apakah nanti tetap ada paksaan dari politisi yang hendak "menitipkan" orang untuk dijadikan sukwan, Ruswa kembali menegaskan, jika itu tidak akan terjadi. Bahkan sejak Agustus 2013 lalu, atau saat ia dipercaya menjadi Sekwan hingga saat ini belum pernah ada penerimaan sukwan baru.

"Saya tidak tahu untuk yang dulu-dulu, tetapi sejak saya masuk ke dewan saya belum pernah menerima sukwan baru," sambungnya. Dia menjelaskan, dengan banyaknya sukwan di Sekretariat DPRD dinilai sudah cukup dalam sebuah satuan kerja. Dikatakannya, jumlah pegawai yang banyak itu justru hanya membuat tidak lincah dalam bekerja.

"Jumlah TKS sudah over load dan gemuk itu bukan berarti lincah," pungkasnya.

Ditempat terpisah Kepala BKD Kota Banjar, Supratman mengakui sudah membuat surat larangan kepada Kepala OPD untuk tidak menerima dan mengangkat sukwan. Edaran ini, merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) yang melarang pemerintah daerah menerima atau mengangkat sukwan.

"Surat larangan penerimaan sukwan baru sudah diedarkan. Ini merupakan tindak lanjut dari surat Kemenpan kepada pemerintah daerah. Sementara bedasarkan data yang dikeluarkan Komunitas Tenaga Sukwan Banjar, hingga 2014 sedikitnya terdapat 2.000 sukwan," kata mantan Kepala Satpol PP Kota Banjar itu.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online