Print this page

Relawan Tangsel Bersatu Minta KPUD Tangsel Tindaklanjuti Surat Rekomendasi Panwaslu

Relawan Tangsel Bersatu Minta KPUD Tangsel Tindaklanjuti Surat Rekomendasi Panwaslu

detaktangsel.com TANGSEL - Puluhan masyarakat Kota Tangerang Selatan yang tergabung dalam Relawan Tangsel Bersatu melakukan aksi damai di depan Kantor Sekretariat KPUD Kota Tangsel menuntut pihak penyelenggara Pilkada untuk segera menindaklanjuti surat rekomendasi dari Panwaskada Tangsel. Senin (11/01).

Diketahui, dalam surat rekomendasi bernomor 188.4/47/Panwaskada-Kota Tangsel/1/2016 berisi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor 3. Pertama, terkait dugaan pelanggaran dalam Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yakni adanya 2 sumbangan dana kampanye yang melebih batas ketentuan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan dan kedua, tidak adanya laporan penggunaan dana kampanye yang dipergunakan untuk menghadirkan artis Narji dan Band Radja saat kampanye.

Koordinator Aksi, H. Rizal mengatakan, pihaknya dalam melakukan aksi damai hanya ingin mengawal keputusan Pilkada secara Demokratif bukan keberpihakan.

"Agar KPU bekerja dengan benar, baik, jujur dan adil. Tak hanya itu juga, kami minta ini semua diselesaikan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam artian kisruh antar masyarakat," ungkapnya.

Sementara, pihak KPUD mengutarakan pihaknya akan segera mungkin menindaklanjuti. Namun tentunya sesuai aturan-aturan yang berlaku.

"Kita akan upayakan itu semua, semoga selasa atau rabu sudah kami proses karena hingga saat ini kami masih berproses di MK (Mahkamah Konstitusi). Pasca itu, secepatnya diputusakan. Tak hanya itu kami juga akan mengklarifikasi dengan memanggil pihak yang terkait," ungkap M. Subhan, Ketua KPUD Kota Tangsel.

Sekedar diketahui, pasca perhelatan Pilkada 2015 Kota Tangsel yang dimenangkan oleh pasangan calon nomor 3 (Airin-Benyamin), 2 pasangan lainnya mengadukannya ke MK terkait kemenangannya yang diduga terdapat pelanggaran.