Print this page

Pemilihan Tambahan Jadi Polemik

Pemilihan Tambahan Jadi Polemik

detaktangsel.com SERPONG — Panwaslu Kota Tangsel memastikan proses akhir dalam tahapan pencermatan data identitas kependudukan lewat verifikasi ulang Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) atau pemilih yang menggunakan KTP selalu men‎uai polemik.

Ketua Panwaslu Tangsel, M Taufik MZ mengatakan, setiap kubu pasangan calon yang merasa kalah, kerap mempermasalahkan validitas data warga yang menyalurkan hak politiknya dengan jalur DPKTb tersebut. "Sengketa pilkada yang sering muncul dalam pilkada selalu saja bermula dari DPKTb.‎ Dan hingga saat ini belum dicabut atau dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya, akhir pekan lalu.

Taufik memastikan, sejumlah calon kepala daerah yang merasa kalah selalu mencari celah kekurangan dari berlakunya sistem administrasi kependudukan di Indonesia. "Permasalahan DPKTb ini dijadikan senjata pamungkas oleh tim peserta pemilu menggugat hasil perolehan suara," katanya.

Padahal, lanjut Taufik, sistem administrasi resmi kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia ini menjadi tanggungjawab Direktorat Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Bukan penyelenggara. Apalagi DPKTb ini, telah menjadi fundamental bagi setiap WNI yang telah berusia dewasa serta memenuhi persyaratan bisa menyalurkan hak suara politiknya. "Pada saat pencoblosan 9 Desember lalu pun kita telah berhasil mengidentifikasi," ujarnya.

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta Ade Yunus mengatakan, temuan yang terjadi di 30 TPS dari 2.245 titik TPS. Salah satu bukti kesemrawutan sistem demokrasi di negara ini. Untuk itu, perlu adanya perbaikan bagi sistem demokrasi. Ini agar ke depannya, hal serupa tidak terulang kembali. "Tentu ini menjadi pelajaran semua pihak, baik penyelenggara maupun pemerintah bagaimana menciptakan sistem demokrasi yang lebih baik dari sebelumnya," pungkasnya.