Teddy Gusnaidi Sebut Jimly Asshiddiqie Pengecut

Teddy Gusnaidi, Kuasa Hukum Tim Pemenangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra Teddy Gusnaidi, Kuasa Hukum Tim Pemenangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra

detaktangsel.com PILKADA - Pasca putusan DKPP RI atas laporan Muhammad Ibnu terkait pelanggaran kode etik terhadap Panwaskada Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kini giliran Tim Pemenangan nomor urut 1 (Ikhsan Modjo-Li Claudia) menagih janji DKPP RI menindaklanjuti laporannya terkait temuan 27 pelanggaran dalam Pilkada 2015 Kota Tangsel.

Sebelumnya, pada tanggal 21 Oktober 2015 DKPP RI telah menyurati terkait laporan Tim Pemenangan Ikhsan Modjo-Li Claudia bahwa tidak cukup bukti. Mendapati putusan tersebut, Tim Pemenangan nomor urut 1 menyurati kembali DKPP RI pada tanggal 22 Oktober 2015 karena putusan yang dikeluarkan tidak melalui klarifikasi pihaknya. Mendapat surat balasan, pihak DKPP RI akhirnya menghubungi via telepon ke Tim nomor urut 1.

"Kita protes dengan menyurati DKPP, karena kami merasa belum ada klarifikasi dan pemanggilan dari pihak kita. Kok tiba-tiba memutuskan laporan kita kurang cukup bukti. Setelah kita surati pihak DKPP telepon kita bahwa laporan kita bisa ditindak lanjuti. Namun, kita meminta secara tertulis agar DKPP menarik putusan dan dapat ditindak lanjuti," kata Teddy Gusnaidi, Kuasa Hukum Tim Pemenangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra.

Namun, hingga saat ini pihak DKPP RI belum menindak lanjuti laporannya. Sementara, laporan Muhammad Ibnu yang disidangkan tapi laporannya tidak ditindak lanjuti. Padahal menurutnya, laporanya sangat bermuatan bukti-bukti pelanggaran pada Pilkada 2015 di Kota Tangsel.

Hal inilah yang membuat geram Kuasa Hukum Tim Pemenangan nomor urut 1 menyebut Ketua DKPP RI tidak berani menindak lanjuti laporannya.

"Kami sudah menilai sidang Panwaskada dengan SAPU (Muhammad Ibnu) bahwa hasilnya teguran. Karena, Jimly Asshidiqie tidak mau ambil resiko. Makanya, Jimly tidak mau berhadapan dengan kami. Dia pengecut," sebut Teddy Gusnaidi.

Teddy berharap agar DKPP RI dapat menindak lanjuti laporannya. Seperti apa yang telah diungkapkan pihak DKPP RI (Lukman, Divisi Investigasi) ke Tim Pemenangan nomor urut 1 via telepon.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online