KPU Tangsel Terima SK Pengunduran Diri PNS Arsid

KPU Tangsel Terima SK Pengunduran Diri PNS Arsid

detaktangsel.com PILKADA - Calon Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Arsid dengan nomor urut 2 kini sah dinyatakan telah mengundurkan diri dari statusnya sebagai PNS. Hal ini terbukti dengan adanya Surat Keputusan (SK) pengunduran diri Arsid dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diserahkan ke KPU Tangsel oleh Tim Pemenang Arsid, Selasa (29/09).

Fatahillah, Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 2 (Arsid-Alvier) mengatakan, dirinya sebagai tim menginginkan kandidatnya selesai ditataran aturan administrasi.

"Lebih cepat, lebih baik. Yang penting taat aturan kita mah. Biar semua berjalan sesuai rencana yaitu menang, menang, dan menang. Paham Dah," ungkap Fatahillah kepada awak media saat setelah dirinya menyerahkan SK itu.

Dilain sisi, Komisioner Divisi Pokja Pendaftaran KPU Tangsel Bambang Dwitoro membenarkan adanya penyerahan SK pengunduran diri Arsid sebagai PNS yang telah diterima oleh pihak KPU Tangsel.

"Ya, benar kami telah menerima SK pengunduran diri Pak Arsid sebagai PNS," katanya kepada awak media.

Sementara, saat ditanyai soal SK pengunduran diri calon Wakil Walikota Tangsel 2015 Benyamin Davnie yang juga sebagai PNS, Bambang secara singkat menjelaskan, pihaknya belum menerima surat keputusan dari pihak nomor urut 3.

Perlu diketahui, calon Walikota Tangsel 2015 dengan nomor urut 2 yakni Arsid telah dinyatakan berhenti dari jabatannya sebagai PNS oleh BKN dengan SK Nomor : 0000 14 / KEPKA/AP/2360/15. Dengan ini, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, Arsid sebagai calon Walikota Tangsel 2015 telah memenuhi persyaratan calon pada Pilkada 2015.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online