Dinilai Dukung Petahana, Ini Tanggapan KPU dan Panwaslu Tangsel

(Kanan-Kiri) Badrussalam dan Acep (Kanan-Kiri) Badrussalam dan Acep

detaktangsel.com PILKADA - Dituding membantu mensukseskan kampanye Calon Petahana yang dilontarkan ke KPU dan Panwaslu Kota Tangerang Selatan oleh Kuasa Hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra. Akhirnya, Ketua Pokja Kampanye KPU Kota Tangsel Badrussalam dan Panwaslu Kota Tangsel Acep menanggapi soal itu.

Badrussalam saat ditemui di Kantor Sekretariat KPU Kota Tangsel, Jumat (04/09) mengatakan, soal tudingan yang dilontarkan Kuasa Hukum pasangan calon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra terkait kekeliruan penerjemahan aturan kampanye yang dilakukan KPU Kota Tangsel. Diirinya hanya merujuk sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015.

"Saya hargai perbedaan persepsi penerjemahan aturan. Saya hanya merujuk pada PKPU Nomor 7 Tahun 2015," ungkap Badrussalam.

Lanjut Badrussalam, terkait ditetapkannya masa kampanye yakni 27 Agustus hingga 5 Desember 2015, Calon Petahana dan Tim kampanyenya yang harus cuti juga, Badrussalam mengatakan dengan singkat.

"Bahwa jelas dalam PKPU 7 tahun 2015 dalam pasal 5 ayat 1 poin b adalah Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dan pada pasal 61 ayat 2 poin c yaitu pengaturan lama cuti dan jadwal cuti memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi kawan-kawan juga bisa menilai sendiri kan? terhadap aturan tersebut," ungkap Badrussalam kepada wartawan.

Sementara Panwaslu Kota Tangsel yang juga mendapat tudingan tersebut, Acep selaku Panwaslu mengatakan, pihaknya siap menerima dan memproses temuan-temuan hasil kampanye yang menyalahi aturan dan menantang Tim Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra untuk juga melaporkannya dengan daata-data yang jelas.

"Bila memang ada temuan silahkan lapor ke kami dengan data dan bukti-buktinya, apabila pihak mereka (Tim Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra menuding kami berpihak pada Petahana, maka buktikan! jangan ngadu pada media semestinya DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan Banwaslu (Badan Pengawas Pemilu)," sanggah Acep.

Masih kata Badrussalam, dengan adanya dinamika seperti, bahwasannya penyelenggaraan Pilkada 2015 di Kota Tangsel diperhatikan. Hal inilah yang menjadi apresiasi baginya bahwa masyarakat masih peduli adanya Pilkada 2015.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online