KPU Verifikasi Ijazah Pasangan Calon Walikota

Komisioner KPU Divisi Hukum, Bambang Witoro Komisioner KPU Divisi Hukum, Bambang Witoro

detaktangsel.com TANGSEL - Setelah menerima kelengkapan berkas dari pasangan calon pada pekan kemarin, saat ini anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel melakukan verifikasi secara faktual terhadap ijazah semua pasangan calon walikota Tangerang Selatan (Tangsel).

Komisioner KPU Divisi Hukum, Bambang Witoro mengatakan, verifikasi data sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, bahwa calon kepala daerah diwajibkan memiliki ijazah minimal SMA.

Menurut Bambang selama beberapa hari kedepan pihaknya akan melakukan verifikasi tentang keabsahan ijazah dari para pasangan calon. "Saat ini sementara dilakukan verifikasi diempat daerah yang berbeda. Mulai dari Surabaya, Kepulauan Riau Batam, Jakarta, Palu, Bandung," ungkapnya kepada wartawan dikantor KPU Tangsel, Rabu (12/8/2015).

Dijelaskan Bambang KPU telah membagi tugas untuk melakukan pengecekan tersebut dan Insya Allah pada 14 Agustus semuanya sudah selesai. Untuk penetapan calon akan diumumkan pada tanggal 24 Agustus 2015.

Untuk sementara ini, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap calon walikota Airin Rachmi Diany di SMA Negeri 20 Bandung. Nanti akan dilanjutkan lagi dengan sekolah lainnya guna melihat keabsahan dari ijazah-ijazah tersebut.

"Nanti kita lihat bagaimana hasilnya. Pada dasarnya, sesuai dengan jadwal tahapan, pelaksanaan verifikasi atau penelitian akan kami lakukan hingga14 Agustus mendatang," tandasnya

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online