Urungkan Nyalon Pilkada 2015, Legislator tetap Tuntaskan Jabatan Selama 5 Tahun

Illustrasi Illustrasi

detaktangsel.com PILKADA - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan anggota legislatif dalam Pilkada 2015, yang mengharuskan mundur dari jabatan legislatifnya, mendapat tanggapan dari pengamat politik yakni M. Zaki Mubarok untuk tetap menuntaskan jabatannya selama 5 tahun.

Dirinya mengakui, hasil putusan MK sangatlah tetap, untuk menetapkan anggota DPR / DPRD dan DPD yang ingin ikut tampil dalam kontestasi Pilkada Desember mendatang harus menanggalkan jabatannya sebagai anggota dewan.

"Saya setuju mereka (anggota legislatif-red) harus mundur. Biar tidak bermain dadu," ungkapnya saat dihubungi via telepon oleh awak media detaktangsel.com, Kamis (23/07).

Peraturan sebelumnya yakni dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 hurus s yang mengatur bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD cukup memberitahukan pencalonannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada pimpinan, sehingga tidak perlu mengundurkan diri. Jika MK menganggap ketentuan itu inkonstitusional, namun bagi Zaki itu adalah pengkhianatan bagi masyarakat yang telah memilih mereka.

"Maju Pilkada, bila kalah balik lagi ke DPR/DPRD/DPD. Itu menyakiti konstituen yang memilih dia supaya istiqomah jadi wakil rakyat sampai tuntas 5 tahun. Seolah-olah amanah rakyat hanya permainan saja yang dianggap sepele," ujar Pengamat Politik asal Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.

Begitu juga yang saat ini menjabat sebagai Walikota atau Bupati, lalu mencalonkan menjadi Gubernur, baginya juga harus mengundurkan diri.

Sementara itu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang akan menggelar PIlkada 2015, terlihat sudah banyak bakal calon Walikota Tangsel yang bermunculan terutama dari kalangan anggota DPRD seperti Ivan Ajie Purwanto, TB Bayu Murdani, Budi Prayogo, Shaleh Asnawi, dan lainnya. Harus berpikir ulang untuk mencalonkan dalam Pilkada 2015. Pasalnya, setelah ditetapkan mereka harus berani meninggalkan jabatan lamanya.

Ketua DPRD Kota Tangsel H. Moch. Ramlie mengatakan, dirinya membuka kesempatan bagi anggotanya yang ingin mencalonkan dalam Pilkada Desember mendatang. Karena baginya, mereka memiliki hak politik yang sama tetapi tentunya tetap mengikuti aturan yang telah ada.

"Sah-sah saja, itu kan hak politik mereka juga. asalkan mereka juga tahu aturan yang ada dan mengikutinya," ungkap H. Moch. Ramlie yang akrab disapa Haji Abi.

mendekati waktu penetapan calon walikota Tangsel, dirinya mengakui belum ada pembahasan secara lisan maupun tulis terkait anggota DPRD Kota Tangsel yang akan ikut kontestasi di Pilkada 2015. Meski sebelumnya diketahui, ada beberapa nama dari DPRD Kota Tangsel yang berniat untuk maju yakni TB Bayu Murdani, Shaleh Asnawi, dan Gacho Sunarso.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online