Print this page

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD dan Kadis DTKBP Tangsel

Ilustrasi Ilustrasi

Detaktangsel.com JAKARTA - Politisi Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ahadi dan kepala Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pemukiman (DTKBP) Dendy Pryandana diperiksa penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Pemanggilan Ahadi dan Dendy Pryandana terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di kota Tangsel tahun anggaran 2012.

Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemkot Tangsel telah dipanggil KPK . Di antaranya, Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Uus Kusnadi. Termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Dudung E Diredja dan Wakil Walikota Benyamin Davnie juga sudah dipanggil KPK.

Bahkan, penyidik pernah memeriksa Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany beberapa kali, tapi Airin tidak berkomentar mengenai kasus yang juga menyeret suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Dadang Prihatna)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (16/3/2015).

Priharsa menduga, Ahadi yang merupakan politikus Partai Gerindra itu mengetahui ihwal dugaan markup dalam pengadaan alat kesehatan di Tangsel. Markup tersebut dilakukan PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP) yang merupakan anak perusahaan PT Bali Pasific Pragama milik Wawan.

"Sebelumnya menjadi anggota DPRD, Ahadi pernah menjabat Asisten Daerah (Asda) 2 Kota Tangsel," ujarnya.