Pilkada Tangsel Akan Gunakan Dana SiLPA 2014

Pilkada Tangsel Akan Gunakan Dana SiLPA 2014

detaktangsel.com Wacana penggunaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) untuk pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang Selatan 2015 masih diperbincangkan. DPRD Kota Tangsel dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Pemkot guna membicarakan penggunaan SiLPA tersebut.

Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie mengatakan, meski secara formal belum membicarakan penggunaan dana SiLPA dengan Pemkot dan KPU, namun ada wacana bakal menggunakan dana SiLPA untuk menyelenggarakan Pilkada Tangsel 2015.

"Besaran dana yang rencanakan digunakan untuk Pilkada sebesar Rp 45 miliar. Dana tersebut akan diambil melalui dana silpa 2014," kata Ramlie, Senin (2/3/2015).

Menurut Ramlie, penggunaan dana SiLPA untuk Pilkada tidak melanggar hukum. "Sah-sah saja menggunakan dana SiLPA. Namun harus ada mekanisme yang harus diambil. Kita masukan dahulu di APBD baru kita setujui," jelasnya.

Meski penggunaan dana SiLPA harus melalui persetujuan DPRD, Ramlie tidak akan menghambat proses penggunaan dana SiLPA tersebut. "Ya intiya kita tak akan menghambat kalau prosesnya benar," ujarnya.

Ramlie menambahkan, pihaknya hingga kini belum menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan SiLPA tersebut. "Belum kita pegang surat dari Mendagri," katanya. Pada Tahun Anggaran 2014, SILPA Kota Tangsel mencapai Rp 522 miliar lebih.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel Uus Kusnadi beberapa waktu lalu mengatakan dipastikan tak ada dana talangan untuk menganggarkan pelaksanan Pilkada. "Sampai saat ini aturannya untuk tingkat daerah tidak ada dana talangan. Kalaupun ada, asalnya dari hibah. Namun kan hal tersebut sudah dihapuskan untuk APBD murni 2015," katanya.

UUs menjelaskan, APBD murni tahun ini bisa digunakan dengan syarat adanya ketentuan hukum yang jelas. Misalnya surat intruksi dari kementerian ataupun KPU RI yang menyatakan Pemda yang melaksanakan Pilkada diwajibkan mengeluarkan dana hibah untuk pelaksanaannya. "Kalau sudah begitu surat dan adanya ketetapan hukum, pasti bisa dikeluarkan anggarannya," ujarnya.

Perlu diketahui, Pemerintah menjamin untuk memberikan kemudahan kepada sejumlah daerah yang belum memiliki anggaran Pilkada 2015. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dana di APBD bisa disiapkan tanpa perlu persetujuan dari DPRD. "Bagi daerah ini, para gubernur, bupati, dan Wali Kota bisa saja melakukan pengeluaran mendahului APBD Perubahan dengan mengubah perda tentang penjabaran APBD di masing- masing daerah dan itu tidak perlu persetujuan DPRD, cukup diberitahukan saja," kata Tjahjo di Jakarta.

Mendagri mengatakan pihaknya segera menegaskan peraturan tersebut melalui penerbitan peraturan Mendagri sebagai pengganti Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015.

Surat Mendagri tersebut dalam waktu dekat akan dikirimkan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota yang daerahnya akan menggelar pilkada pada 2015. Dengan surat itu, kata dia, para kepala daerah bisa menggeser anggaran atau sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) daerahnya. Mendagri menambahkan, selanjutnya DPRD wajib menyetujui anggaran tersebut pada APBD Perubahan (APBD-P) tahun ini.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online