KKP Tangkap Kapal Tak Berizin

Kapal MV Hai Fa (dok Setkab.go.id) Kapal MV Hai Fa (dok Setkab.go.id)

detaktangsel.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kembali sebuah kapal pengangkut ikan yang diduga melakukan transshipment atau pemindahan muatan di tengah laut.

Menteri kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kapal berbobot 4.306 gross tonnage ditangkap karena menyalahi izin investasi. "Kapal Hai Fa ditangkap karena diduga melakukan transshipment dan berlayar tanpa ada Surat Layak Operasi (SLO)," ujar Susi, dikutip dari Tempo.

Namun Susi belum menyebutkan nama kapal yang baru ditangkap. "Pemiliknya sama. Dalam waktu dekat, saya akan beberkan nama orang yang melakukan bisnis ilegal yang tercela ini," tutur Susi.

Kapal yang ditangkap di Wanam, Merauke itu kini sedang dalam tahap pemeriksaan oleh pengawas dan tim satgas.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online