KPU Selesaikan Rekap Suara Pilpres untuk 22 Provinsi

KPU Selesaikan Rekap Suara Pilpres untuk 22 Provinsi

JAKARTA, Proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) untuk Provinsi Sulawesi Tenggara hari ini (21/7) berlangsung cukup cepat. Hal tersebut terjadi karena masing-masing saksi pasangan calon tidak mencantumkan pernyataan keberatan di formulir DC-2 yang dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain tidak adanya pernyataan keberatan dari masing-masing saksi pasangan calon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga tidak memberikan rekomendasi apapun terkait adanya indikasi pelanggaran proses pilpres di tiap tingkatan.

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit untuk merampungkan paparan hasil rekapitulasinya. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memang menemukan adanya kesalahan data yang tertukar didalam daftar pemilih, namun kesalahan tersebut sudah dikoreksi di tingkat provinsi. Atas perbaikan tersebut semua pihak yang hadir telah menyetujui, dan temuan tersebut sudah dicantumkan sebagai catatan khusus.

Proses rekapitulasi tingkat nasional yang digelar di ruang rapat utama gedung KPU RI ini sudah memasuki hari kedua dari tiga hari yang dijadwalkan. Senin (21/7) hingga pukul 17.45 WIB, KPU RI telah menetapkan hasil perolehan suara untuk enam provinsi, antara lain Provinsi Bali, Riau, Maluku, Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Lampung. Dengan demikian, KPU telah merampungkan hasil rekapitulasi untuk 22 provinsi dari total 33 provinsi yang ada.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menskors rapat pleno terbuka ini pada pukul 18.00 - 20.00 WIB. Selanjutnya, KPU akan berusaha menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara di tingkat nasional pada hari ini, sehingga besok, Selasa (22/7) KPU dapat mengumumkan hasil dari penghitungan perolehan suara Pilpres 2014.

Sebagaimana disampaikan oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, "mudah-mudahan semua proses selesai hari ini. Jadi besok (Selasa, 22 Juli) tinggal penetapan dan pengumuman," ujarnya.

Menurut Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pilpres Tahun 2014, tercantum bahwa penetapan dan pengumuman hasil pemilu secara nasional dijadwalkan pada tanggal 21, dan 22 Juli esok.
Sumber : (ris/red. Hupmas)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online