Rumah Mewah 3 Lantai Di BSD Terancam Di Segel

Pkd Aren- Petugas Satpol PP saat memasang stiker Pengawasan pada Rumah mewah 3 lantai (dt) Pkd Aren- Petugas Satpol PP saat memasang stiker Pengawasan pada Rumah mewah 3 lantai (dt)

detaktangsel.com- PONDOK AREN, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan yang berdiri dan dianggap menyalahi prosedur yang berlaku.

Salah satunya bangunan yang berada dijalan Salvia II, Blok G 1 nomer 1 sektor 3 perumahan BSD Serpong, keberadaan rumah mewah berlantai 3 yang. pembangunannya masih dalam proses penyelesaian itupun terpaksa harus diberi label pengawasan oleh Satpol PP setempat karena diduga tidak memiliki surat ijin mendirikan bangunan (IMB).

"Sebelumnya kami sudah menanyakan surat-suratnya kepemilik mengenai perijinannya namun saat kami datangi kembali, pemilik belum bisa menunjukan surat-surat kepengurusan IMB nya," ujar Basuki, kordinator lapangan bidang usaha perijinan dan sarana umum Pol PP Tangsel di BSD, Rabu (22/1/2014).

Selain diduga tidak memiliki IMB, luas bangunan yang diperkirakan hampir mencapai 7X11 meter dengan ketinggian mencapai 12 meter lebih itupun, dianggap telah menyalahi aturan yang ada.

"Keberadaannyapun menyalahi aturan yang ada," ucapnya.

Pantauan media, bangunan rumah yang belakangan diketahui milik Hebert, warga Kelurahan Rawa Buntu, Serpong itupun terlihat diberi sticker bertuliskan pengawasan.

"Kami sudah memberikan tenggat waktu kepada pemilik jika dalam waktu 3X24 jam pemilik tidak tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat perijinannya, kami terpaksa menyetop semua aktivitas yang ada dibangunan tersebut," pungkas Basuki. (Red)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online