Polisi Gadungan Peras Pemuda di Bintaro Tangsel dan Jakarta

Polisi Gadungan Peras Pemuda di Bintaro Tangsel dan Jakarta

detaktangsel.com PONDOK AREN - Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan menangkap lima pria yang berperan sebagai polisi gadungan untuk memeras seorang pemuda, AH di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu (24/5/2020) dini hari.

Mereka, yakni Donardi, Bryan, Azel, Joshia, dan Syarif. Mereka memeras korban dengan memasukan bubuk tawas yang seolah-olah menyerupai narkoba jenis sabu.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, para pelaku sudah melakukan pemerasan beberapa kali di luar wilayah Tangerang Selatan dengan modus sama.

"Diketahui sindikat ini sudah melakukan (pemerasan) di beberapa wilayah Jakarta," kata Iman dalam rilisnya di Polres Tangsel yang disiarkan langsung melalui akun @humaspolrestangsel, Rabu (27/5/2020). Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan menangkap lima pria yang berperan sebagai polisi gadungan untuk memeras seorang pemuda, AH di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu (24/5/2020) dini hari.

Mereka, yakni Donardi, Bryan, Azel, Joshia, dan Syarif. Mereka memeras korban dengan memasukan bubuk tawas yang seolah-olah menyerupai narkoba jenis sabu.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, para pelaku sudah melakukan pemerasan beberapa kali di luar wilayah Tangerang Selatan dengan modus sama.

"Diketahui sindikat ini sudah melakukan (pemerasan) di beberapa wilayah Jakarta," kata Iman saat rilis di Polres Tangsel yang disiarkan langsung melalui akun @humaspolrestangsel, Rabu (27/5/2020).

Iman menjelaskan, para pelaku mengaku telah melakukan dua kali di wilayah Tangerang Selatan.

Para pelaku juga melakukan tiga kali dengan modus menjadi polisi gadungan di wilayah Jakarta Selatan.

"Di Tangsel sudah dua kali, dan Jaksel tiga kali. Kami masih melakukan pendalaman untuk wilayah lain yang diduga kuat pelaku juga melakukannya," ucapnya.

Sebelumnya, seorang pemuda (AH) menjadi korban pemerasan dan intimidasi sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota Polri.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Bintaro Sektor 3 Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu pukul 03.00.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto menjelaskan, awalnya korban yang tengah nongkrong bersama teman-temannya didatangi oleh lima orang pemuda.

Mobil dinas yang digunakan sekelompok orang yang mengaku polisi untuk memeras seorang pemuda di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Pemuda yang mengaku sebagai polisi itu datang dengan mengendarai mobil berpelat nomor 1512-01.

"Mereka pakai mobil jenis Kijang Innova dengan pakai pelat nomor dinas 1512-01 dengan lampu rotator," kata Afroni saat dikonfirmasi media, Selasa (26/5/2020).

Korban merasa ketakutan dan langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor.

Pelaku kemudian memepet korban dan menyuruh korban untuk berhenti sambil melepaskan tembakan sebanyak lima kali.

Pelaku mengintimasi korban dengan berpura-pura menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan.

Kemudian, korban dibawa masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa ke Polres Tangerang Selatang karena korban tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan.

"(Di dalam mobil) korban diintimidasi seperti 'kamu mau saya tembak atau kamu punya uang enggak', (korban) ditekan, (korban) ditodong," ungkap Afroni.

Jajaran Polsek Pondok Aren mencurigai mobil pelaku yang melintas di depan kantor Polsek Pondok Aren.

Saat mobil para pelaku dihentikan, mereka mengaku sebagai anggota Paminal Mabes Polri.

Polisi kemudian menggeledah mobil pelaku dan menemukan barang bukti berupa tiga senjata api jenis air soft gun.

"Langsung diamankan karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas (Polri), alasannya ketinggalan," tutur Afroni.

Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil yang telah dimodifikasi dengan nomor polisi polri, tiga air softgun, ikat pinggang lambang polri, tiga HT, dan satu kaos warna coklat lambang Polda Metro Jaya.

Adapun para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online