Narkoba Merejalela, Dalam Seminggu Lima Pengedar Shabu Di Gelandang Ke Polres Tangsel

Para tersangka pengedar shabu yang di tangkap petugas dari Polres Tangsel Para tersangka pengedar shabu yang di tangkap petugas dari Polres Tangsel

detaktangsel.com PONDOK AREN--Peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhir-akhir ini bukannya malah berkurang namun justru semakin merajalela.

Faktanya, dalam seminggu petugas kepolisian Polres Tangsel menggiring lima orang pengedar narkoba yang memiliki ciri khas kristal bening tersebut.

Lima pengedar shabu yang masing-masing berinisial AP (23), MS (17), MC (20), SH (19), MF (16) ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Dari kelimanya, sebanyak 39 gram barang bukti yang di sita polisi.

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Agung Nugroho mengatakan, untuk AP diamankan saat dirinya tengah berada di pinggir jalan Perumahan Boulevard Recidence, Jalan Anggrek Loka BSD-Serpong. Saat ditangkap, dari tangannya disita satu paket bening yang berisikan narkoba jenis sabu dengan seberat 0,08 gram. Sedangkan MS (17) dan MF (16) diamankan di pinggir Jalan Metro Permata, Kelurahan Parung Jaya, kecamatan Karang Tengah, Tangerang Kota. Total 30.46 gram, di sita dari kedua remaja tersebut. Sementara MC (20) SH (19) diamankan di Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dengan barang bukti sebanyak 8,46 gram.

"Kelima tersangka ini diamankan di tiga lokasi yang berbeda, dengan total barang bukti sebanyak 39 gram, kelimanya ini merupakan pengedar, dan diamankan dalam kurun waktu satu minggu," kata Agung ditemui di Mapolres Tangsel, kemarin.

Agung bilang, kelima pelaku ini membawa barang dari luar Tangsel dan diedarkan di kawasan Pondok Aren dan Bintaro, dengan sasaran orang umum, teman dekat dan yang dikenalnya. Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 114, pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1), ke (1) KUHP.

"Kelimanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," singkat Agung.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online