KONPRES DPRD SOAL PITS BERBAU BUANG MUATAN

KONPRES DPRD SOAL PITS BERBAU BUANG MUATAN

Detaktangsel.com– PONDOK AREN, Kegiatan Konferensi Pers (Konpres) yang diadakan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tangerang Selatan, yang bertempat di RM Sari Indah Bintaro, Senin (26/5) dengah agenda Penonaktifan Drs Sudarso sebagai anggota DPRD Kota Tangsel yang telah menduduki jabatan baru di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD, dan agenda Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2013, hanya sekadar buang muatan tanggungjawab DPRD sebagai pihak yang berkewajiban mengawal roda pemerintahan.

Konpres yang sedianya dijadawalkan dimulai pukul 11.00 WIB tersebut terpaksa molor pelaksanaannya, karena Pimpinan dan Anggota DPRD masih melaksanakan Rapat Paripurna Laporan Hasil Reses Anggota Dewan. Konpres baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIB yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Ruhamaben, didampingi Ketua DPRD Bambang P Rachmadi, Wakil Ketua Syihabudin Hasyim, Ketua Komisi II Siti Khodidjah, Ketua Fraksi PKS Salbini, Roberb Usman, Sekretaris DPRD (Sekwan) Syamsuddin, dan Bagian Hukum Setwan.

Wakil Ketua Ruhamaben dan Sekwan Syamsuddin mengungkapkan bahwa terkait dengan LKPJ 2013, sudah dilakukan Rapat Paripurna DPRD. "Sesuai Undang-Undang nomor 37/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, LKPJ sudah di Paripurnakan. Hasil LKPJ tersebut adalah dengan catatan,' ungkap Syamsuddin, tanpa merinci catatan apa saja yang dimaksud.

Namun, masih menurut Syamsuddin, hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel belum menyampaikan kembali laporan Pertanggungjawabannya.

Sementara itu, agenda yang cukup menyedot perhatian media dan Pimpinan DPRD sebagai narasumber adalah soal polemik masuknya Sudarso sebagai salah satu Direksi Perusahaan Investasi Tangerang Selatan (PITS) yang merupakan BUMD, ciptaan Pemkot Tangsel.

Karena pelaksanaan Konpers molor dari jadwal, dinamika Konpers justru dimulai dengan munculnya pertanyaan-pertanyaan dari kalangan insan pers yang sudah menunggu cukup lama. Hal-hal yang sangat dominan seputar keabsahan Surat Keputusan (SK) Walikota Tangsel, khususnya tentang pengangkatan Sudarso sebagai salahsatu Direktur dalam PITS.

Seperti diketahui, dan sudah diekspos oleh banyak media bahwa SK tersebut cacat hukum. Hal itu didasarkan pada fakta bahwa sebagai anggota Partai politik dan juga Anggota DPRD dari Partai Keadlian Sejahtera (PKS), Sudarso masuk dalam jajaran Direksi PITS telah melanggar aturan administratif persyaratan dasar yang harus dipenuhi.

Menurut sebuah sumber (data,red) Sudarso tidak termasuk dalam 14 daftar nama yang lolos seleksi dalam bursa calon Direksi PITS. Sudarso menurut penjelasan tersebut baru masuk di hari kedua tahapan seleksi, itu pun tanpa membekali diri dengan makalah/karya ilmian tentang Visi-Misi Direksi sebagai prasyarat yang harus dipenuhi.

"Anehnya, nama Sudarso tiba-tiba masuk dalam kandidat Direksi PITS, bahkan dilantik menjadi salahsatu Direksinya," ungkap sumber tersebut.

Syihabuddin Hasyim dan Ruhamaben dalam paparannya menjelaskan bahwa tataran Dewan hanya sebatas mengawal Perda PUMD dan Perda Penyertaan Modal Daerah dalam PITS sebesar Rp 88 miliar, dan tidak pada tataran rekruitment Direksi BUMD.

"Sebagaimana kausul dalam Pasal Perda BUMD, penetapan Direksi PITS menjadi hak preogratif pemegang saham, yakni Pemkot Tangsel," jelas Syihabuddin.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online