Kasatpol PP Tangsel: Reklame Di Jalan Graha Bintaro Masuk Daftar Penertiban

Kasatpol PP Tangsel: Reklame Di Jalan Graha Bintaro Masuk Daftar Penertiban

detaktangsel.comPONDOK AREN - Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Azhar Syam'un menegaskan, adanya tiang reklame yang kini sudah beroperasi dan berdiri megah di area SPBU 3415206 Jalan Graha Bintaro, Kelurahan Perigi Lama kecamatan Pondok Aren, saat ini masuk dalam daftar penertiban dan sescepatnya akan di tebang.

"Besok pagi akan dilakukan penebangan, sudah masuk dalam daftar penertiban," kata Azhar dalam pesan singkatnya seperti yang diterima detaktangsel.com, Kamis ini (11/12).

Menurutnya, ada ataupun tidak adanya surat pemberitahuan penertiban dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) kota Tangsel, Azhar tetap bakal secepatnya melakukan eksekusi terhadap keberadaan reklame tersebut.

Sebab kata dia, apabila pada reklame tersebut sebelumnya sudah dipasangi stiker tidak berijin, maka secepatnya hal itu harus dilakukan penertibannya. Namun demikian, untuk melakukan penertiban reklame tersebut baru-baru ini pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari BP2T Tangsel.

"Surat pemberitahuannya ada. Tapi prinsipnya satpol PP ada pemebritahuan atau tidak, tetap pembongkarannya akan dilakukan. Namun mengikuti jadwal yang ada pada bidang penertiban," beber Azhar.

Kasie pengawasan dan Pengendali Kesejahtraan Rakyat pada BP2T Kota Tangsel, Sapto Pratolo sebelumnya mengatakan, reklame yang berdiri di area SPBU tersebut melanggar Peraturan daerah (Perda) nomer 32 tahun 2012 tentang pedoman penyelenggaraan reklame yang ada di Kota Tangsel.

"Sudah dua kali kita lakukan pemasangan stiker penyegelan, pertama sekitar dua minggu lalu saat sedang dibangun, kedua hari Senin (8/12) kemarin," kata Sapto kepada wartawan di kantornya, Rabu (10/12) kemarin.

Pantauan media dilokasi berdirinya reklame berdiameter 4X6 tersebut, saat ini masih terpampang sebuah iklan kendaraan bermotor.

Sebelumnya terlihat stiker penyegelan yang dikeluarkan oleh BP2T Tangsel, namun selang beberapa hari, stiker penyegelan tersebut raib di copot sehingga hanya menyisakan robekan kain sisa stiker penyegelan BP2T Tangsel.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online