Print this page

Jalan Rusak Hingga Jatuh Korban, Penyelenggara Jalan Bisa Dipidana

Kecelakaan di Jalan Graha Raya Perigi, Minggu (2/3) Kecelakaan di Jalan Graha Raya Perigi, Minggu (2/3)

detaktangsel.com- PONDOK AREN, Kepala Unit Lalulintas (Kanit Lantas) Mapolsek Pondok Aren Iptu Renta HM mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus tewasnya pengendara motor ke Polres Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

"Kasusnya sudah kita serahkan ke Polres Tigaraksa. Sopirnya pun sudah kita serahkan sepenuhnya," ujar Renta di Pondok Aren, Selasa (4/3), saat dikonfirmasi terkait peristiwa memilukan yang menimpa seorang pengendara motor yang tewas akibat terlindas truk bermuatan batu split. Peristiwa ini terjadi di Jalan Graha Raya Perigi, Minggu (2/3).

Renta menjelaskan, sebelumnya sopir sudah diperiksa terkait peristiwa naas tersebut. Selain itu, pihaknya saat ini sudah melayangkan surat kepada penyelenggara jalan yakni Bintaro Jaya. Sebab, menurutnya, saat ini Jalan Graha Raya Perigi masih di bawah pengawasan Bintaro dan belum diserahkan ke Pemkot Tangsel.

"Kita sudah melayangkan surat ke penyelenggara jalan yakni Bintaro, Sebab, saat ini Bintaro merupakan penyelenggara jalan tersebut serta belum diserahkan ke Pemkot Tangsel," imbuhnya.

Disinggung adanya unsur kelalaian penyelenggara jalan yang terkesan membiarkan jalan tersebut rusak, Renta mengakatan, bisa saja penyelanggara jalan dijerat Pasal 273 U No 2/2009 tentang Penyelenggara Jalan.

Seperti diketahui, seorang warga kelurahan Parigi Baru bernama Hendra, sedang mengendarai motor Honda Vario warna Hitam bernopol B 6005 WHA tewas terlindas truk bermuatan batu split. Peristiwa itu sempat menggemparkan masyarakat maupun pengendara jalan lainnya yang tengah melintas di jalan Graha Raya tersebut.

Hinnga hari Selasa, truk warna Kuning dengan nomor polisi B 9413 NQA yang dikemudikan Jainal Rodin masih terlihat parkir di depan Polsek Pondok Aren. Jainal adalah warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.(red)