Print this page

Dua Kali Di Segel, Reklame Tak Berijin Di Pondok Aren Terancam Di Tebang

Reklame tak berijin di Jl. Graha Raya, Pondok Aren Reklame tak berijin di Jl. Graha Raya, Pondok Aren

detaktangsel.comPONDOK AREN - Badan Pelayanan Perijinan Terpada (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan penyegelan terhadap papan reklame setinggi 6 meter di jalan Graha Bintaro, tepatnya didepan Stasiun Penjualan Bahan bakar Umum (SPBU) 3415206 Kelurahan Perigi Lama, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.

Kasie pengawasan dan Pengendali Kesejahtraan Rakyat pada BP2T Tangsel, Sapto Pratolo mengatakan, reklame yang berdiri megah tersebut sebelumnya sudah disegel oleh pihaknya. Hal itu dilakukan karena berdirinya reklame di area SPBU tersebut telah melanggar Peraturan daerah (Perda) nomer 32 tahun 2012 tentang pedoman penyelenggaraan reklame di Kota Tangsel.

"Sudah dua kali kita lakukan pemasangan stiker penyegelan, pertama sekitar dua minggu lalu saat sedang dibangun, kedua hari Senin (8/12) kemarin," kata Sapto kepada wartawan di kantornya, Rabu (10/12).

Lantaran dua kali dipasang stiker penyegelan namun berujung pada pencopotan, pihaknya, kata Sapto, saat ini tengah membuat surat yang selanjutnya akan dilayangkan ke Satpol PP setempat untuk melakukan langkah penertibannya. Sebab, meski sudah dilakukan pemasangan stiker, tetapi tetap saja ada yang berusaha mencopot stiker penyegelan yang sudah terpasang dengan cara di robek.

"Kita sudah buatkan surat selanjutnya kita layangkan ke Pol PP pusat karena untuk penertibannya ada di Pol PP yang memang sebagai penegak perda," tutur Sapto.

Pantauan media dilokasi berdirinya reklame berdiameter 4X6 tersebut, saat ini terpasang sebuah iklan kendaraan bermotor . Sebelumnya terlihat stiker penyegelan yang dikeluarkan oleh BP2T Tangsel, namun selang beberapa hari, stiker penyegelan tersebut raib di copot hanya menyisakan robekan kain bekas stiker penyegelan BP2T Tangsel.