AVI Banten Sebut Ratusan Miliar Hilang Jika Vape di Larang Beredar

Salah seorang Vapers saat akan tes rontgen thorak di Graha Bintaro Salah seorang Vapers saat akan tes rontgen thorak di Graha Bintaro

detaktangsel.com PONDOK AREN--Ratusan miliar pajak pendapatan yang dihasilkan dari Vape dipastikan bakal hilang jika peredaran Vape atau rokok elektrik di larang beredar di masyarakat.

Demikian diungkapkan Sekretaris Asosiasi Vape Indonesia (AVI) wilayah Provinsi Banten, Andi Noval, di lokasi rontgen thorak yang diikuti ratusan Vapers dari berbagai komunitas perokok elektrik atau Vape di Graha Bintaro, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Sabtu (30/11/2019).

Andi mengatakan, keberadaan Vape sudah di legalkan oleh pemerintah dan di resmikan sejak tahun 2018 lalu. Saat ini, Vape sudah bercukai dan disamakan dengan rokok tembakau yang lebih dulu di kenakan cukai.

"(Vape) ini sudah menyumbang juga ke pemerintah. Baru berjalan setahun, Kurang lebih tercatat hampir 400 miliar. Dan ini terus bertambah," ungkap Andi.

Andi sebutkan, selain menyumbang pendapatan bagi pemerintah, keberadaan Vape juga akan menyerap tenaga kerja lantaran banyak komoditi yang bisa di manfaatkan dari peredaran Vape itu sendiri.

"Ini juga banyak menyerap tenaga kerja. Karena banyak komoditi baru yang bisa untuk di jual," ujar dia.

Ratusan Vapers, sebutan pengguna rokok elektrik atau Vape, dari berbagai komunitas mengikuti rontgen thorak di Graha Raya Bintaro. Rontgen thorak dilakukan untuk menjawab kabar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang menyebutkan Vape berbahaya bagi kesehatan.

Hasil rontgen thorak yang diikuti oleh Vapers asal Tangsel, Tangerang Kota, Kabupaten Kota dan Jakarta ini, selanjutnya akan di berikan ke BPOM untuk secepatnya dilakukan penelitian.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online