Rekam KTP-el, Dinas Catatan Sipil Tetap Buka Pelayanan Sabtu-Minggu

petugas Disdukcapil Tangsel tengah melayani kerumunan warga Pondok Aren yang akan melakukan perekaman KTP-el petugas Disdukcapil Tangsel tengah melayani kerumunan warga Pondok Aren yang akan melakukan perekaman KTP-el

detaktangsel.com PONDOK AREN--Meski hari libur, setiap akhir pekan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetap membuka pelayanan perekaman KTP-el di 7 kecamatan yang ada di Tangsel.

Perekaman KTP-el dilakukan Disdukcapil Tangsel hingga 30 September 2016 mendatang. terus mengejar penyelesaian rekaman KTP-el hingga 30 September mendatang.

Seperti yang ada di dua kecamatan pada akhir pekan kemarin, Disdukcapil membuka layanan di Kantor Kecamatan Pondok Aren dan Ciputat Timur. Tercatat, 745 warga harus rela antri untuk melakukan rekam KTP-el. Jumlah tersebut meliputi Kecamatan Pondok Aren 221 warga. Sementara di Ciputat Timur, 524 warga.

Untuk melayani warga yang cukup membeludak itu, Disdukcapil Tangsel punt harus menurunkan puluhan petugas. Hal itu dilakukan agar warga yang datang sejak pagi hari dengan cepat terlayani dengan baik.

"Mereka (warga-red) rela menunggu untuk melakukan perekeman sejak pagi hari," katanya, Minggu (28/8).

Menurutnya, layanan ini dilakukan lantaran kemendagri menetapkan 30 September merupakan batas akhir perekaman identitas seumur hidup.

"Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman, untuk segera merekam dan datang langsung ke Kantor Disdukcapil," ujarnya.

Ia menambahkan, perekaman KTP-el sudah rampung 92 persen. Total wajib KTP-el ada 914.673 orang. Tinggal sekitar 95.000 orang yang belum melakukan perekaman.

Agar cepat terealisasi, selain buka layanan Sabtu-Minggu pihaknya menerapkan sistem pelayanan jemput bola ke seluruh kecamatan yang ada di Kota Tangsel.

"Target kami sebelum 30 September besok semua sudah memiliki KTP-el. Masyarakat juga kami imbau agar segera melakukan perekaman secepatnya," terangnya.

Warga Pondok Aren, Sanusi (18) mengaku terbantu dengan layanan Sabtu-Minggu. Soalnya, di hari biasa tak sempat melakukan rekaman KTP-el karena kerja.

"Mumpung libur kerja," katanya.

Sanusi mengatakan, dia datang bersama dengan keluarganya yang lain yang belum melakukan perekaman, Sebelumnya, ia mengaku malas datang ke Kantor Kecamatan lantaran banyaknya persyaratannya. "Kalau sekarang kan cukup bawa Kartu Keluarga (KK) saja bisa langsung rekam," tandasnya.

Diketahui, berdasarkan perpres nomor 112 tahun 2013 terkait soal kependudukan menyatakan KTP manual mulai tidak berlaku sejak 31 Desember 2014. Untuk itu, maka mulai 1 Januari 2015 warga sudah harus menggunakan KTP-el.

"Jadi, warga yang masih menggunakan KTP manual di khawatirkan akan sulit mendapatkan pelayanan publik. Makanya warga harus segera melajukan perekaman KTP-el," ungkap Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Tangsel, Heru Sudarmanto.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online