Print this page

Peras Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja, Oknum Wartawan Dan Oknum Asosiasi Tenaga Kerja Di Bekuk Polsek Pondok Aren

 Iptu Agung S Aji, saat menunjukan id card milik oknum wartawan dan oknum asosiasi tenaga kerja. Iptu Agung S Aji, saat menunjukan id card milik oknum wartawan dan oknum asosiasi tenaga kerja.

detaktangsel.com TANGSEL - Seorang oknum wartawan dan seorang oknum dari asosiasi ketenagakerjaan berinisial RS warga Bekasi Timur dan BP, warga Jakarta Timur, terpaksa harus mencicipi pengapnya jeruji besi Mapolsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Keduanya, diduga telah melakukan pemerasan terhadap PT Citra Kartini Mandiri, perusahaan yang bergerak dibidang jasa penyalur asisten rumah tangga di Jalan Kucica, Bintaro sektor 9, Kelurahan Pondok Pucung Kecamatan Pondok Aren.

Kanitreskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Agung S Aji mengatakan, kedua oknum tersebut ditangkap pada Selasa (12/1) kemarin sekitar pukul 18,30 atas laporan dari pihak perusahaan yang resah akibat ulah oknum tersebut. Adapun modus yang dilakukan pelaku, keduanya berpura-pura melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan tersebut.

"Dia (pelaku-red) datang ke perusahaan tersebut untuk mengecek surat-surat dan legalitas perusahaan," kata Agung ditemui dikantornya, Rabu (13/1).

Agung menjelaskan bahwa para pelaku akan melaporkan legalitas perusahaan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dan mengancam akan dimasukan ke media.

"Pelaku sebelumnya minta uang ke perusahaan dan dikasih Rp5 juta," ujar Agung seraya menjelaskan uang sebesar Rp5 juta diberikan pada pelaku pada tanggal 24 Desember 2015 lalu.

Tak berhenti sampai disitu, Agung menambahkan bahwa dalam aksinya, pelaku sempat menghubungi perusahaan melalui telpon dengan maksud untuk meminta uang sebesar Rp100 juta. Kemudian, lanjut Agung, pihak perusahaan hanya bisa memberikan uang sebesar Rp30 juta.
"Dikasih Rp30 juta tidak mau, pelaku akhirnya minta Rp60 juta," tutur Agung.

Dari tangan pelaku, menurut Agung, pihaknya menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp30 juta, selembar kwitansi yang diberikan perusahaan sebesar Rp5 juta, dua buah id card, serta sebuah mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi B 1674 KRV.

Ditanya pasal yang akan dikenakan pelaku, Agung mengatakan bahwa keduanya akan dijerat dengan pasal 368 tentang pemerasan dan diancam kurungan 9 tahun.

"Mereka akan dijerat pasal pemerasan, dimana hukumannya 9 tahun penjara," tandasnya.

Terpisah, salah seorang karyawan perusahaan PT Citra Kartini Mandiri, Ardi mengatakan bahwa sebelumnya pelaku datang tiga kali ke perusahaan tempatnya bekerja. Para pelaku yang berjumlah tiga orang ini, datang pertama kali pada tanggal 23 Desember tahun 2015 lalu.

"Mereka langsung datang kesini, mau ketemu pemilik perusahaan. Mereka mau menanyakan legalitas perusahaan ini," kata Ardi di temui di kantor PT Citra Kartini Mandiri, Jalan Kucica Bintaro Sektor 9.

Lebih lanjut Ardi menjelaskan, permintaan pelaku yang menanyakan legalitas perusahaan tersebut tidak dipenuhi. Sebab, Ardi menganggap bukan kapasitas pelaku untuk menanyakan hal tersebut apalagi pemilik perusahaan jarang datang ke lokasi.

"Kita merasa mereka bukan yang berwenang. Makanya tidak kita kasih permintaan mereka," ungkapnya.

Selanjutnya, Ardi menjelaskan bahwa para pelaku meminta kontribusi dari perusahaan supaya perusahaan tidak dilaporkan ke Bareskrim Polri serta tidak dipublikasikan ke media. Resah dengan ulah pelaku yang telah mengeluarkan ancaman itulah, akhirnya perusahaan melapor ke Polsek Pondok Aren.

"Makanya kita laporkan mereka ke polsek Pondok Aren, karena kepentingan mereka apa. Kalau mau melaporkan ke Bareskrim, silahkan. Kita punya surat-surat resmi yang dikeluarkan dari instansi terkait bahkan sampai surat dari kementrian tenaga kerja kita punya," pungkasnya.