Sumur Artesis TMI Ilegal

Setu- Kepala BLHD Kota Tangsel, .DR.Rahmat Salam, M.Si Setu- Kepala BLHD Kota Tangsel, .DR.Rahmat Salam, M.Si

SETU - Proyek pengadaan air bersih bagi warga Taman Mangu Indah (TMI) yang diambil dari air tanah sedalam +/- 200 meter yang terletak di lingkungan RT. 07/013 Pondok Jati dan RT.05/04 Pondok Belimbing – Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, dan menjadi sumber kemarahan warga yang merasa dirugikan, ternyata tidak memiliki rekomendasi dan izin dari Instansi terkait.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLHD) Kota Tangsel, Rahmat Salam ketika dikonfirmasi detaktangsel.com di ruang kerjanya, Selasa (26/11) menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan verifikasi di lapangan. Menurutnya, kondisi yang ada memang cukup memprihatikan.

"Sebagaimana arahan ibu Walikota, maka terkait dengan penggunaan air tanah harus mengikuti aturan yang berlaku," ungkap Kepala BlHD, yang juga ahli lingkungan.

Dijelaskan Rahmat Salam, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pihak BLHD pada ranah pengawasan dan pengendalian (wasdal), sedang Instansi yang menangani perijinan penggunaan air tanah/SIPA ada di Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag).

"Hari ini, rencananya ada rapat koordinasi. Namun, karena ada agenda dalam rangka HUT Kota Tangsel ke-5, maka agenda tersebut akan dijadwalkan ulang," jelasnya.

Terkait dengan adanya laporan masyarakat bahwa proyek sumur artesis itu milik atau 'dibekingi' oleh anggota Dewan, pihak BLHD sedang mencoba melakukan konfirmasi. Namun yang pasti menurut Rahmat Salam belum mengeluarkan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Dampak Lingkungan.
"Karenanya, bila prasyarat perizinan belum ada, maka tidak boleh dilakukan," tegas Rahmat Salam.(zal)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online