Print this page

Polisi Tangkap Buruh Pengedar Sabu Dan Ganja

Polisi Tangkap Buruh Pengedar Sabu Dan Ganja

detaktangsel.com PONDOK AREN - Kepolisian Pondok Aren berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu dan ganja pada hari Minggu tanggal 7/6/2015 pada pukul 20.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Depsos III Gang Haji Mahbub Rt 011 Rw 09 Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Tersangka yang bernama Eko Budi (32) alias Ciko ditangkap karena kedapatan memilik, menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika golongan 1. Kejadian berawal ketika anggota Polsek Pondok Aren mendengar informasi bahwa ada seseorang yang mengedarkan narkoba, lalu polisi langsung mendatangi rumah pelaku," kata kepala Polsek Pondok Aren Komisaris Bachtiar Alphonso Rabu 10/6/2015.

Setelah mendatangi rumah pelaku, polisi kemudian menggledah seisi rumah dan didapati narkoba jenis ganja sebanyak 2 kilogram, shabu sebanyak 50 gram, alat hisap sabu serta satu buah timbangan elektrik.

"Pelaku mengaku barang tersebut adalah titipan rekannya berinisial E yang sekarang masih buron," ujarnya.

Bachtiar juga mengatakan bahwa pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak dua kali dan mendapatkan upah dari E sebanyak Rp 500.000.

"Pelaku ini mengedarkannya tunggu perintah dari E, jadi begitu dapat perintah baru pelaku mengedarkannya, yang pertama didarkan di wilayah Pondok Aren, Ciputat, Ciledug," imbuhnya.

Pelaku yang juga buruh garmen lanjut Bachtiar, mengenal E di jalan, jadi setiap E memasok barang ke Budi hanya bertemu di jalan.

"Dia mengaku ketemu dijalan sama pelaku yang buron, kalau mau koordinasi mengedarkan ya pas ketemu dijalan itu," kata Bachtiar.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Pondok Aren guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111, 112 serta 127 Undang- Undang nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.

Sementara Eko Budi saat dimintai keterangan mengaku mengedarkan narkoba karena terhimpit desakan ekonomi, ia juga menjalankan aksinya sebanyak dua kali.

"Baru dua kali saya ngedarin narkoba, bulan lalu sama bulan sekarang. Bulan lalu saya dapet upah Rp 500.000," singkatnya.