"Surat panggilan sudah kita layangkan, namun hingga hari Jumat ini belum ada tanggapan dari pengelola pembangunan ruko ini," ujar Irvan Santoso, kasie pengawas dan pengendali (Wasdal) bangunan pada BP2T kota Tangsel di lokasi pembangunan ruko.
Menurut Irvan, pihaknya tetap melarang adanya aktivitas pada proyek ruko tersebut sebelum pengelola mengurus semua kelengkapan perijinannya. Sebab, pembangunan ruko 2 lantai itu sudah jelas melanggar peraturan daerah kota Tangsel nomer 14 tahun 2011 tentang perijinan mendirikan bangunan (IMB).
"Sebelum ada ijinnya, kita tetap melarang adanya aktivitas yang ada di pembangunan ruko ini," tegas Irvan.
Seperti di ketahui, ruko 7 unit yang belakangan di ketahui pembangunannya di garap oleh PT. Maju Gemilang Mandiri di kerjakan sudah berjalan 2 bulan lalu. Hal itu di ungkap oleh Sarno, salah satu perwakilan dari PT. Maju Gemilang Mandiri yang juga membawahi para pekerja di proyek tersebut.
"Kalau masalah perijinannya saya belum tahu, apa sudah di urus atau belum. Karena masalah itu bukan urusan saya. Saya hanya mengurus masalah pekerjaan bangunan saja," ucap Sarno singkat. (Dra)