Print this page

Abaikan Panggilan BP2T, Ruko 2 Lantai Di Pondok Aren Disegel

Pondok Aren- Meski sebelumnya sudah diruko di segel bp2tlakukan pemanggilan kepada pihak pengelola pembangunan ruko 2 lantai oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) kota Tangsel, Senin pekan lalu, namun pihak pengelola proyek tidak juga datang memenuhi surat yang di layangkan BP2T. Sehingga, pihak BP2T bersama trantib Pol PP kecamatan Pondok Aren mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyetopan terhadap proses pembangunan ruko yang berada di jalan Raya Pondok Betung, tepatnya di RT 02/03 kelurahan Pondok Karya kecamatan Pondok Aren kota Tangsel, Jumat (27/9).

 

"Surat panggilan sudah kita layangkan, namun hingga hari Jumat ini belum ada tanggapan dari pengelola pembangunan ruko ini," ujar Irvan Santoso, kasie pengawas dan pengendali (Wasdal) bangunan pada BP2T kota Tangsel di lokasi pembangunan ruko.

Menurut Irvan, pihaknya tetap melarang adanya aktivitas pada proyek ruko tersebut sebelum pengelola mengurus semua kelengkapan perijinannya. Sebab, pembangunan ruko 2 lantai itu sudah jelas melanggar peraturan daerah kota Tangsel nomer 14 tahun 2011 tentang perijinan mendirikan bangunan (IMB).

"Sebelum ada ijinnya, kita tetap melarang adanya aktivitas yang ada di pembangunan ruko ini," tegas Irvan.      

Seperti di ketahui, ruko 7 unit yang belakangan di ketahui pembangunannya di garap oleh PT. Maju Gemilang Mandiri di kerjakan sudah berjalan 2 bulan lalu. Hal itu di ungkap oleh Sarno, salah satu perwakilan dari PT. Maju Gemilang Mandiri yang juga membawahi para pekerja di proyek tersebut.

"Kalau masalah perijinannya saya belum tahu, apa sudah di urus atau belum. Karena masalah itu bukan urusan saya. Saya hanya mengurus masalah pekerjaan bangunan saja," ucap Sarno singkat. (Dra)