Print this page

Nama Besar Yadika Tercoreng, Orangtua Siswa Resah

Polisi saat berjaga-jaga didepan gerbang Sekolah Yadika Polisi saat berjaga-jaga didepan gerbang Sekolah Yadika

detaktangsel.com- PONDOK AREN, Pengrusakan pagar oleh ratusan siswa SMP, SMA, dan SMK Yadika 5 serta 6 di Jalan Ceger Raya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. Aksi itu telah membuat sejumlah orangtua siswa khawatir akan keselamatan anaknya. Karena pagar yang dibuat warga yang mengaku sebagai ahli waris terhadap lahan yang sudah 18 tahun digunakan untuk akses sekolah dirusak oleh siswa.

"Sejak pagar itu dibuat ahli waris, kami merasa khawatir atas keselamatan anak. Apalagi sejak terjadi insiden pengrusakan itu," ujar Sania, orangtua siswa saat menjemput putrinya yang sekolah di Yadika, Rabu (26/3).

Menurutnya, tak ada cara lain untuk menjaga keselamatan putrinya selain berencana akan memindahkan anaknya kesekolah yang lebih aman. Sementara pihaknya akan menunggu perkembangan jika memang permasalahannya tetap seperti ini.

Sementara Lurah Jurang Mangu Barat Ma'mun Spd membenarkan kejadian perusakan itu. Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak aparat dan ahli waris agar proses belajar mengajar di sekolah itu tetap berjalan.

"Anak didik harus tetap sekolah dan mendapatkan pengajaran sebagaimana mestinya. jangan sampai permasalahan ini dibawa ke ranah hukum," katanya.

Kendati pengrusakan dan penyegelan terhadap sudah masuk dalam pelanggaran hukum, menurut Ma'mun, sudah sewajarnya kedua belah pihak jangan sampai nama besar yayasan tercoreng.

Sehingga masyarakat enggan menyekolahkan anaknya. Hal itu bertujuan agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.

Ia berharap kedua belah pihak harus saling menghargai. Karena kasihan anak-anak yang tengah mengikuti pelajaran.

Sebelumnya diberitakan, ratusan siswa SMP, SMA, SMK Yadika, Senin (24/3), mengamuk dan merusak pagar yang terbuat dari balok dan bambu. Pagar itu didirikan ahli waris sebagai bentuk protes terhadap pihak Yadika agar membayar lahan seluas 108 meter yang digunakan sekolah sejak 1996.

Pihak yayasan saat dikonfirmasi di kantor pusat yayasan di Jalan Raden Saleh No 1, Karang Tengah Kota Tangerang, terkesan seperti menghindari para wartawan. (red)