Komisi II DPRD Tangsel Sidak PT CKM

sidak tangsellllPONDOK AREN-Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel menelusuri adanya dugaan pemalsuan identitas pembantu rumah tangga (PRT) yang bernaung di bawah PTCitra Kartini Mandiri (CKM).

 

 

 Hal ini diketahui setelah diilakukannyapemeriksaan terhadap 88 PRT yang diduga disekap oleh perusahaan penyalur jasa tenaga kerja tersebut. “Hasil identifikasi adanya dugaan pemalsuan identitas terhadap puluhan PRT, kita ketahui dari pihak kepolisian. Makanya kita juga fokus mendalami kasus ini,” kata Kepala Dinsosnakertrans Purnama Wijaya.

Purnama mengatakan adanya dugaan identitas palsu diketahui setelah pengakuan dari PRT yang tidak singkron dengan data dari PT CKM.Temuan ini bisa dijadikan bukti baru untuk memberikan sanksi kepada PTCKM. Dilihat darikesalahannya perusahaan itu melanggar undang-undang ketenagakerjaan tahun 2003. Yakni mempekerjakan anak dibawah umur, dan pemalsuan dokumen, Pemberian sanksinya bisa pencabutan izin usaha.

Pengawas Dinsosnakertrans Kota Tangsel Tua Rusli mengatakan berdasarkan informasi yang diperolehnya, dari 88 PRT yang dimintai keterangan, 34 diantaranya berusia dibawah umur. Angka itu didapat dari pengakuan lisan para PRT. Sementara bukti identitasnya masih berada ditangan yayasan. “Saat ini buktinya sebatas ucapan lisanPRT, kalau bukti dokumen masih di PT CKM,” katanya.

Mengenai adanya pemalsuan dokumen usia PRT, Tua mengatakan saat ini masih menelusurinya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan meminta data dari PT CKM, agen PRT maupun petugas alamat PRT tersebut. Tetapi untuk menelusurinya dibutuhkan waktu yang tidak sebentar. Pihaknya berjanji akan segera mengambil langkah-langkah itu untuk membongkar adanya jaringan pembuat dokumen palsu.

Ketua komisi II Rombongan Komisi DPRD Kota Tangsel  Siti Khodijah, mengatakan Saat menyambangi tempat itu, mereka terlihat kaget karena tempat yang sempit, sedang jumlah PRT nya cukup banyak. “Ini tidak manusiawi, masa kamar mandinya satu,sementara PRTnya mencapai puluhan,” katanya.

Siti Khodijah, mengatakan akan segera menggelar rapat dengan Dinsosnakertrans untuk membahas persoalan ini. Dirinya mengaku kaget dengan  kondisi tempat penampungan yang tidak wajar dan terkesan kurang manusiawi.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnbie ditemui usai rapat Paripurnatiga Raperda mengancam akan membekukan izin operasional PT CKM. Karena telah melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Bisa jadi dibekukan izin operasionalnya. Apalagi, telah melanggar hukum pidana yang mempekerjakan anak dibawah umur ," ucapnya.

Menurutnya sesuai Pasal 68 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ditegaskan bahwa setiap badan usaha dilarang mempekerjakan anak-anak di bawah umur.

"Bisa dikatakan kecolongan dengan adanya penggerebekkan yang dilakukan apara kepolisian," ucapnya.(def)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online