Print this page

Yuk Intip, Penerapan PSBB di Lingkungan Kucica Bintaro lX

Petugas keamanan lakukan cek suhu tubuh dengan thermo gun sebagai upaya pencegahan wabah Covid-19 di lingkungan Kucica Vll Bintaro Petugas keamanan lakukan cek suhu tubuh dengan thermo gun sebagai upaya pencegahan wabah Covid-19 di lingkungan Kucica Vll Bintaro

detaktangsel.com PONDOK AREN--Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangsel, efektif diberlakukan sejak Sabtu dinihari lalu. Dengan begitu, aktifitas yang dilakukan orang per orang juga ikut di batasi.

Hal sama juga dilakukan di sejumlah kawasan perumahan yang ada di Tangsel. PSBB di kawasan perumahan, seperti PSBB di Kucica Vll Bintaro lX, warga setempat sepakat membatasi gerakan orang per orang yang masuk ke kawasan tersebut.

Mulai dari ojek pangkalan, transportasi online, pedagang keliling, kurir, hukumnya wajib melapor kepada petugas jaga. Tak cukup sampai disitu, mereka pun diwajibkan untuk lakukan cek suhu tubuh menggunakan thermo gun dan mencuci tangan di wastafel yang ada di Posko utama pintu masuk Kucica Vll Bintaro.

Ketua RT 01/011 Kucica Vll Bintaro, Zulfarshah mengatakan, pihaknya sangat mendukung pemberlakuan PSBB oleh Pemkot Tangsel. Sebab, PSBB di berlakukan untuk memutus mata rantai wabah Coronavirus Disease (Covid-19) agar tidak menyebar luas ke masyarakat.

"Dalam PSBB ini, kita warga Kucica Vll sangat mendukung. Makanya akses masyarakat yang keluar masuk kita batasi, Bahkan kita tutup untuk sementara," kata Zulfarshah, Minggu (19/4/2020).

Dalam mencegah penularan virus asal Wuhan, China itu, pihaknya juga menyiapkan cairan disinfektan hand sanitizer. Disamping itu, spanduk dan surat edaran soal PSBB di Kota Tangsel, sudah di sosialisasikan kepada warga.

"Kita sudah buatkan spanduk dan surat edaran agar warga mengenakan masker. Jadi kalau ada yang ngak memakai masker, ya harap maklum. Karena kita sedang berupaya mencegah penularan virus corona ini," ungkapnya.

Seperti diketahui, Walikota Tangsel mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) bernomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Tangsel. Meski tidak tercantum sanksi bagi warga yang melanggar Perwal tersebut, namun dalam draf PSBB itu disebutkan sanksi administratif. Mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin.