Tuntut Upah Layak, Buruh Sambangi Dengan DPRD

Buruh PT TSD saat hearing dengan DPRD Kota Tangerang. Buruh PT TSD saat hearing dengan DPRD Kota Tangerang. Ades

detaktangsel.comKota TANGERANG-Buruh PT Singa Terbang Dunia (STD) yang bergerak dibidang Industri cat dan tinta cetak yang beralamat di Jl.Industri VII/7 kelurahan Pasir jaya Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, menuntut upah layak Upah Minimum Sektoral Kota dengan menggelar Hearing dengan DPRD dan Disnaker Kota Tangerang.

Buruh menuding pengawas ketenagakerjaan Kota Tangerang telah berlaku keliru dalam penilaian terhadap PT.STD yang berdampak merugikan para buruh.

Kasi Pengupahan pada Disnaker kota Tangerang Amri lufarzi mengatakan, perusahaan dahulunya mereka masuk ke dalam daftar upah minimum sektoral di tahun 2014 dan 2015. Namun pada kenyataannya berdasarkan SK Gubernur datanya tidak masuk, sehingga mereka membuat surat ke Dinas, sedangkan di SK Kabupaten STD masuk upah minimum sektoral.

"Jadi sementara ini upah buruh STD dibayar UMK, karena kota tidak bisa mengikuti aturan SK Kabupaten, ya pemerintah tidak bisa memaksa apakah STD masuk sektor apa tidak. Karena semuanya diserahkan kepada serikat dengan pengusaha sesuai dengan PP 78," jelasnya.

Sementara ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi menambahkan jika sampai waktu satu bulan ke depan permasalahannya belum juga selesai. Wakil rakyat akan memanggil kembali pihak Disnaker, Depeko, Buruh dan Perusahaan. Sehingga semuanya dapat terselesaikan dengan baik. "Kita akan memfasilitasi agar semuanya bisa clear," katanya.

Lebih lanjut Suparmi mengatakan, menyayangkan dalam penentuan tersebut pihak Disnaker, Depeko, dan serikat buruh tidak bisa saling mengingatkan apa yang menjadi kepentingan dan kebutuhannya. "Coba kalau saling bisa mengingatkan. Semuanya sudah bisa terselesaikan," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online