Print this page

Ribuan Angkutan Kota Di Tangsel Belum Berbadan Hukum

Ribuan Angkutan Kota Di Tangsel Belum Berbadan Hukum
detaktangsel.comSERPONG-Evaluasi akhir tahun 2016 tentang angkutan kota berbadan hukum ternyata hasilnya masih minim. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Perhubungan (Dishubkominfo) Tangsel.

Ketua Organda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Yusron Siregar mengatakan hingga akhir 2016 setelah dicek baru dua koperasi dari sekitar 4 ribu angkutan kota. Dari dua koperasi itu hanya beranggota sekitar 20 orang yakni Koperasi Palebus atau Pamulang Lebak Bulus dan Koperasi Angkutan Tangerang Selatan (Kopatas).

"Masih sangat minim, baru ada dua koperasi itupun ada yang belum maksimal. Jika dibandingkan dengan jumlah angkutan yang ada di Tangsel," katanya Kamis (22/12/2016).

Menurutnya, yang menjadi kendala bagi para pemilik angkutan kota diantaranya mereka masih enggan apabila kendaraan awalnya atas nama sendiri begitu bergabung ke koperasi secara otomatis berubah di STNK menjadi badan hukum. Banyak pemilik angkutan kota mempersoalkan hal demikian, mereka meminta agar atas nama kendaraan tetap milik perorangan hanya yang dimasukan secara administrasi terdata di koperasi.

"Banyak pemilik kendaraan tidak mau dan mempersoalkan status namanya. mereka meminta sebaiknya tetap atas nama pribadi tapi secara organisasi di masukan kedalam koperasi atau yayasan," paparnya.

Sebagian besar yang belum bergabung ke kopersi adalah kendaraan yang sudah beroperasi lama. Untuk mensiasati regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan, ketika ada yang balik nama atau armada baru wajib memasukannya ke dalam koperasi atau yayasan atau Perusahaan Terbatas (PT).

"Kalau yang reguler kendaraan lama jarang tertarik keculi mereka melakukan balik nama baru dapat dilakukan. Selain balik nama dijawibkan pula bagi kendaraan yang baru," imbuhnya.

Di tahun 2017 tidak ada target berapa koperasi yang akan dibentuk tapi paling tidak terus berlangsung agar semakin banyak angkutan kota bergabung ke koperasi. Keuntungan bergabung dengan koperasi tentu sangat banyak salah satunya saat membayar pajak mendapatkan potongan sebanyak tujuh puluh persen.

"Bagi kendaraan yang sudah bergabung ke koperasi mereka diberikan keringanan saat mengurus pajak mendapatkan potongan besar. Hanya tiga puluh persen yang harus dibayar," tutur Yusron.

Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel, Sukanta juga mengungkapkan hal yang sama bahwa sampai saat ini kebijakan angkutan kota wajib berbadan hukum belum terlaksana dengan baik. Sebab hal ini membutuhkan proses yang tidak mudah untuk mengimplementasikannya.

"Memang masih sedikit sekali angkutan kota tergabung dalam yayasan atau berbadan hukum. Kami sudah lakukan sosialisasi kepada mereka dan himbauan telah lama beredar. Para pemilik angkutan pun sebetulnya mengetahui kebijakan ini," tandasnya. (Hen)